Mohon tunggu...
Nia
Nia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Singgah untuk sementara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Setiap Anak Layak Mendapatkan Pendidikan

11 Desember 2020   19:13 Diperbarui: 11 Desember 2020   19:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan adalah upaya penanaman ilmu dengan tujuan mendewasakan seseorang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pendidikan adalah sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses; cara dan perbuatan mendidik.

Pendidikan diberikan sejak masa usia anak-anak. Setiap anak berhak mendapatkan haknya. Setiap manusia pasti memiliki kekurangan begitupun dengan anak. Anak yang memiliki kelainan disebut dengan anak berkebutuhan khusus. Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dinamakan dengan Pendidikan Inklusi.

Cartwright dalam Elisa (2013: 3) menjelaskan pendidikan inklusi merupakan praktek yang bertujuan untuk pemenuhan hak asasi manusia atas pendidikan, tanpa adanya diskriminasi, dan memberi kesempatan pendidikan yang berkualitas kepada semua anak tanpa perkecualian, sehingga semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi pribadinya dalam lingkungan yang sama.

Tanda dari pendidikan inklusi adalah kesediaan guru untuk menerima siswa yang berkebutuhan khusus. Inklusi menunjukkan pada semua siswa dihargai, diterima dan menghormati tanpa memperhatikan etnik dan latar belakang budaya, kemampuan, jenis kelamin, umur, agama, kepercayaan dan perilaku (Das Asim, 2012: 149).

Pendidikan inklusi menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 10 Tahun 2011 tentang kebijakan penanganan anak berkebutuhan khusus adalah pendidikan regular yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistematik.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan inklusi merupakan sistem pendidikan yang menyeluruh dalam arti bahwa pendidikan sebagai pemenuhan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan dari pendidikan inklusi sendiri yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan serta memberikan pelayanan pendidikan kepada semua orang tanpa adanya diskriminasi.

Pendidikan inklusi memiliki manfaat untuk anak juga untuk pendidik. Bagi semua anak/siswa tanpa terkecuali. Anak-anak mempunyai banyak kesempatan untuk berinteraksi dan peduli terhadap lingkungan sekitar, membawa efek yang positif dalam proses pembelajaran maupun sosial anak. Sedangkan manfaat bagi guru yaitu guru menjadi lebih kreatif dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun