Oleh karena itu, di samping pemahaman terhadap Nilai- Nilai Wawasan Kebangsaan, seorang ASN wajib memahami dan menjadi pelopor Kesiapsiagaan Bela Negara. Sebagaimana yang tercantum Pada Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Hal ini diperkuat pada Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu, ASN sebagai pengawak sistem NKRI patut menjadi pelopor dan teladan dalam upaya kesiapsiagaan bela negara.Â
Kesiapsiagaan Bela Negara mengandung makna suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya Nilai- Nilai Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bela Negara menjadikan kedua materi penting ini menjadi agenda pembelajaran pada Latihan Dasar CPNS sebagai modal awal yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sesuai profesi masing- masing.Â
Seorang PNS diharapkan mampu memahami dengan baik mengenai (Kemampuan Awal Bela Negara) membahas tuntas mengenai Nilai- Nilai wWsasan Kebangsaan dan Kemampuan Awal Bela Negara yang terdiri dari Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental; Etika, Etiket dan Moral; serta Kearifan Lokal. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.
Referensi :
Ferrijana, Sammy, dkk. 2019. Modul Kesiapsiagaan Bela Negara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara RI
Idris, Irfan,dkk. 2019. Modul Analisis Isu Kontemporer. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI.
Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H