Mohon tunggu...
Ni Putu Seva Cyntiadevi
Ni Putu Seva Cyntiadevi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mendengarkan musik, membaca

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peraturan TKDN Menjadi Kendala Utama Penjualan Iphone 16 di Indonesia

13 Januari 2025   22:02 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:02 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Isu iphone 16 dilarang di Indonesia sedang ramai di perbincangkan. Hal ini dipicu dengan pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan bahwa iphone 16 yang dijual di Indonesia adalah illegal.

Padahal faktanya, iphone 16 belum resmi dijual di Indonesia bukan karena dilarang, melainkan karena belum mendapatkan izin jual. Pasalnya, Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.

Supaya memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus melakukan investasi dengan tiga pilihan skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.

Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI untuk seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya akan memproses secara hukum e-commerce yang menjual atau mengiklankan iPhone 16 dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Sebelumnya, Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui Pembangunan Apple Academy keemat di Indonesia. Penanaman modal tersebut mencapai angka Rp1,71 triliun.

Namun, menurut Kemenperin, Apple belum menuntaskan investasi tersebut karena baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Dengan demikian, Apple masih kurang sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan investasi.

Selama kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia April lalu 2024, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ia berharap raksasa teknologi itu akan meningkatkan konten lokalnya dengan bermitra dengan perusahaan dalam negeri.

Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018 telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang termasuk akademi baru tersebut memiliki total biaya Rp1,6 triliun ($101,8 juta).

Iphone 16 dapat masuk ke Indonesia tetapi tidak untuk diperjualbelikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun