Mohon tunggu...
Ni Made Dwi Lestari
Ni Made Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hallo semuanya, selamat datang di lapak saya, saya adalah seorang mahasiswa. Dalam keseharian saya, saya sangat suka membaca novel sehingga saya memiliki hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Ajaran Agama Hindu

19 Desember 2023   22:40 Diperbarui: 19 Desember 2023   22:40 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah anda apa itu korupsi?

Ya, korupsi merupakan suatu bentuk ketidakjujuran atau manipulasi yang kerap dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan. Di Indonesia korupsi kerap kali dilakukan oleh pejabat-pejabat atau orang-orang yang memiliki kekuasaan.

Nah, pada artikel ini kami akan membahas mengenai ajaran-ajaran dalam Agama Hindu yang memiliki hubungan dengan Korupsi serta bagaimana sih caranya mencegah korupsi pada diri sendiri yang ditinjau dari ajaran Agama Hindu?

Nah, Korupsi sendiri merupakan suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam agama, begitupun dalam agama hindu. Di dalam Agama Hindu, korupsi tidak memiliki ajaran khusus yang secara langsung membahas tentang korupsi seperti dalam agama-agama Abrahamik seperti Islam atau Kristen. Namun, dalam ajaran agama Hindu terdapat atau mengandung ajaran-ajaran nilai etika, moral dan juga nilai spiritual yang dapat dianggap sebagai pedoman untuk menghindari prilaku korupsi. Korupsi dalam agama hindu juga dipandang sebagai tindakan yang melawan Dharma atau Hukum Rta. Oleh karena itu dalam konsep Tri Kaya Parisudha, korupsi adalah tindakan yang tidak benar karena melanggar Manacika (Berfikir yang benar), Wacika (Berkata yang benar), dan Kayika (Berbuat yang benar).

Korupsi dalam agama hindu juga merupakan tindakan yang melanggar Catur Purusha Artha, dan adapun beberapa ajaran-ajaran hindu yang di langgar ketika seseorang melakukan tindakan korupsi, yang diantaranya:

  • Dharma (Tugas dan Kewajiban): Agama Hindu menekankan pentingnya menjalani hidup sesuai dengan Dharma dan juga kewajiban masing-masing. Melibatkan diri dalam tindakan korupsi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Dharma, karena hal ini dapat menyebabkan kerugian terhadap orang lain dan juga Masyarakat secara keseluruhan.
  • Karma (Kebenaran): Agama Hindu mengajarkan bahwa setiap tindakan akan memiliki kosekuensi. Berbuat buruk atau salah seperti korupsi, dapat membawa akibat yang negative dalam kehidupan sekarang atau kehidupan selanjutnya.
  • Satya (Kebenaran): Agama Hindu mendorong pengikutnya untuk hidup dalam kebenaran dan juga kejujuran. Dengan melibatkan diri dalam khasus korupsi, hal ini sudah sudah tidak lagi bermakna kejujuran. Dimana korupsi sangat bertentangan dengan ajaran Satya ini.
  • Ahimsa (Tidak berbuat jahat): Konsep Ahimsa ini menekankan pada pentinganya tidak menyakiti atau merugikan orang lain. Sedangkan orang-orang yang sudah melakukan korupsi berarti mereka secara tidak langsung telah merugikan banyak orang yaitu Masyarakat umum, dan hal ini sudah melanggar ajaran Ahimsa dalam Agama Hindu.
  • Asteya (Tidak merampas): Ketika seseorang melakukan sebuah tindakan korupsi, berarti orang tersebut telah melakukan tindakan perampasan atau mengambil hak orang lain untuk keuntungan pribadinya. Hal ini sangat bertentangan dalam ajaran Asteya dalam agama hindu yang mengajarkan untuk tidak merampas atau merugikan orang lain.
  • Daya (Ketidakserakahan): Ketika seseorang melakukan tindakan korupsi, berarti dalam dirinya muncul nafsu akan kekayaan dan kekuasaan yang berlebihan. Dan hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Daya. Dimana Daya mengajarkan kita untuk mengendalikan nafssu keserakahan dan hidup dengan sederhana.

Nah, telah dijelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum Rta atau Dharma. Sehingga perlu adanya penegakan. Orang yang melakukan korupsi, akan mendapatkan hukuman dari karma yang telah mereka perbuat, namun belum bisa dipastikan kapan merekan akan mendapatkan hukuman tersebut. Karena dalam agama hindu dikenal adanya 3 jenis hukum karma, diantaranya:

  • Sancita Karmaphala: Hukum dari hasil perbuatan yang lalu yang masih ada, sehingga menentukan hidup kita sekarang. Contohnya sesorang yang dulu melakukan tindakan korupsi dan telah merugikan negara dan banyak Masyarakat demi kepentingannya pribadi. Sehingga mereka di hukum di penjara dan dan berakhir dengan meninggal di penjara, dan kemudian pada kehidupan hari ini orang tersebut hidupnya akan menderita, karena hukuman terdahulu belum selesai dan hukuman tersebut harus di tanggung dalam kehidupannya sekarang.
  • Prarabdha Karmaphala: Hasil dari perbuatan yang dilakukan sekarang dan dinikmati sekarang. Contohnya: seseorang melakukan perampokan, nah pada saat dia lari untuk menyelamatkan diri, justru ia di tabrak oleh kendaraan.
  • Kriyamana Karmaphala: Hasil dari perbuatan kita hari ini atau sekarang, hasilnya akan dinikmati pada kehidupan mendatang. Contohnya: ada seseorang yang melakukan korupsi, tetapi karena kelicikannya ia lolos dari hukuman. Namun, pada kelahiran berikutnya ia pasti akan mendapatkan kesengsaraan. Baik itu dalam kekurangan ekonomi dan lain sebagainya.

Adapun strategi dan cara pencegahan korupsi bagi diri sendiri seperti yang ditinjau dari ajaran Agama Hindu:

  • Memahami dan Mengamalkan Dharma: Dengan memahami dan mengamalkan Dharma pada kehidupan kita sehari-hari, baik dalam memahami tugas dan juga kewajiban kita sebagai manusia dalam kehidupan pribadi maupun professional, dan tekun dalam mematuhi ajaran-ajaran Dharma, maka otomatis kita tidak akan berani melakukan tindakan yang salah atau Korupsi.
  • Mengutamakan Kebenaran dan Integritas: Tetap berpegang pada kebenaran dan juga pada integritas dalam setiap tindakan dan Keputusan yang diambil bahkan jika itu dirasa sulit, hal ini akan terus membuat kita berada di jalan yang benar dan otomatis kita tidak akan berani berbuat korupsi.
  • Mengembangkan Kecerdasan Emosional: Adanya kesadaran diri dan juga pengendalian emosi dapat membantu kita untuk mengatasi nafsu dan godaan yang mungkin muncul dalam situasi yang menekan, sehingga adanya kesadaran diri tersebut mampu membuat kita terhindar dari perbuatan Korupsi.
  • Menekankan Pelayanan Masyarakat: Jika kita focus pada pelayanan Masyarakat tanpa pamrih dan ikut berkontribusi positif untuk kesejahteraan Masyarakat secara keseluruhan, maka kita tidakan akan menyalahgunakan kesempatan tersebut dengan melakukan kosrupsi.
  • Mengendalikan Nafsu Keserakahan: Dengan mengindari ataupun mengendalikan nafsu keserakahan, dan hawa nafsu yang dapat memicu tindakan korupsi dengan menjalani hidup yang sederhana dan memahami Batasan-batasan diri, amka kita tidak akan teribat pada khasus ataupun tindakan korupsi karena kita mengetahui hal tersebut merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang salah yang tidak boleh dilakukan dalam ajaran agama hindu.

Dari penjelasan pada artikel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hendaknya seseorang tidak melakukan tindakan korupsi. Maka dari itu mengingat dan mengamalkan nilai-nilai etika dalam beragama Hindu juga dapat membantu membangun karakter yang lebih kuat dan bisa mencegah terlibatnya seseorang dalam perilaku korupsi. Selain itu sebagai umat hindu, mendekatkan diri kepada Tuhan atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa dengan melakukan kegiatan rajin melakukan persembahyangan dan persembahan juga mampu membuat diri kita selalu berada di jalan yang benar dan selalu sadar bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang kita lakukan makan aka nada hasil dari apa yang telah kita perbuat selama ini. Dengan begitu, menerapkan ajaran-ajaran agama dalam kehidupan kita sehari-hari, hal ini merupakan salah satu cara untuk menghindarkan diri kita dari yang namanya tindakan tercela atau terjerumus pada tindakan yang salah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun