Guru harus melakukan perencanaan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran, mengembangkan kualifikasi akademik dan masih banyak lagi, namun, hanya di gajih dengan kisaran 2-3 juta saja dalam sebulan itupun jika seorang guru tersebut PNS.Â
Benar adanya bahwa terdapat juga gajih tunjangan sertifikasi profesi guru namun jika dilihat dari persyaratannya banyak guru yang tidak sanggup memenuhi utamanya guru yang bekerja di sekolah kecil dan pedalaman.Â
Selain dari pada itu, banyak hak-hak guru juga yang belum terpenuhi pada saat sekarang ini. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 14 point (f) dan (g) dimana point besarnya adalah tentang rasa aman seorang guru.
Baca juga : Yuk, Cek Kesiapan Sekolah dan Siswa untuk Tahun Ajaran BaruÂ
Banyak guru dipidanakan bahkan dilukai oleh peserta didiknya sendiri hanya karena seorang guru mencubit atau menegur siswa tersebut. Tentu hal ini tidak sesuai dengan pasal 14 tersebut. Seorang guru harus mendapatkan rasa aman dari tindasan maupun ancaman dari siapapun dalam melakukan tugasnya yaitu mencerdaskan bangsa.
Kedepannya, guru harus memperoleh rasa aman sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 14 point g UU no 14 thn 2005 bahwa memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Agar para guru juga dapat professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya tanpa takut terhadap ancaman dari siapapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H