Pendampingan Fatmah, S.Sy., M.H kepada warga Rejomulyo pemilik tanah bersertifikat sah yang berada di selatan Kampus IAIN Kediri
"Saya akan mendampingi klien saya sampai titik darah penghabisan. Kontrak saya dengan klien bukan hanya sekedar kontrak sampai dijatuhkannya putusan. Jadi sepanjang hidup saya akan saya bela dan dampingi klien saya sampai mati, karena hakekat pendampingan adalah itu, bagaimana kita bisa mengayomi derita mereka sebagai kuasa hukum, menenangkan dan menyikapi secara bijak setiap kejadian hukum yg menjadi ujian hidup mereka", ungkap Fatmah.
Seorang putri salah satu Kyai kharismatik yang masuk dalam jajaran nasab keturunan wali Kediri sekaligus Advokat Profesional tingkat Nasional bertindak sebagai kuasa hukum warga Kelurahan Rejomulyo dalam upaya perlawanan eksekusi sengketa tanah selatan Kampus IAIN Kediri.
"Kontrak saya dengan klien sebagai kuasa hukum adalah kontrak nilai mati . Sejak penandatanganan kontrak kuasa, akan saya dampingi sampai klien saya menyelesaikan masalah/ perkaranya , kontrak nilai mati adalah kontrak kuasa yang dalam klausulnya disebut bahwa tidak akan bisa diputuskan sepihak, kecuali antara kedua pihak sepakat bersama-sama berkeinginan memutuskan kontrak kuasa", tegas Fatmah dalam polemik eksekusi tanah selatan kampus IAIN Kediri, Fatmah, S.Sy, M.H binti KH. Ridwan Isroil Mojokudi pimpinan Fatmah Isroil & Associates sekaligus ketua umum DPC APSI (Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia) Kediri menyatakan kepada awak media dan aparat media yang turun melakukan eksekusi.
Ungkapan tersebut bermula karena aparat hendak merangsek masuk kedalam rumah warga untuk mengeksekusi tanah klien Fatmah yang kalah dalam sengketa tanah di tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI, sedangkan posisi klien belum siap dan butuh waktu untuk legowo mengikhlaskan dan diberikan kesempatan untuk mengungsikan barang dengan baik tanpa dilakukan pengrusakan atas tanah klien Fatmah yang hendak dieksekusi dan diratakan dengan tanah.
Pihak aparat kepolisian sektor kota kediri menjanjikan akan memberikan kontrakan/ kost rumah sebagai kompensasi gantinya, yaitu di kontrakkan selama satu tahun dengan biaya sejumlah Rp. 12.000.000.
Hal ini disangsikan oleh Fatmah karena pada kenyataan nya tidak ada hitam di atas putih terkait hal tersebut "Bahkan di Jakarta kandang anjing lebih mahal pak, ini rumah manusia, perjuangan keluarga bertahun-tahun hanya dihargai Rp. 12.000.000, kalo memang mau negosiasi mau dibeli ya silahkan bicarakan harga dengan baik. Kami punya sertifikat tanah sah dikeluarkan oleh Menteri Agraria, kenapa ditolak dalam persidangan, kemana Pak Lurah? kenapa gak hadir dalam persidangan pak? Bagaimana pertanggung jawaban Leter C Desa Rejomulyo yg diterbitkan salinannya dan diberikan kepada Emy Weni ?. Bagaimana bisa, setingkat Lurah dan Camat menghilangkan dokumen negara: sudah kami mohonkan informasi dan camat kota Kediri menyampaikan dokumen PPATS Camat Kota hilang/ tidak ditemukan, bagaimana pertanggung jawaban PPID nya", jelas Fatmah dengan tegas.
Kebohongan Aparat Kepolisian Kota Kediri Perihal Rumah Kompensasi