Kepailitan atau (pailit) secara bahasa berarti jatuh atau bangkrut. Yaitu suatu keadaan dimana sebuah perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan hakim pengadilan niaga. Sedangkan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 TH 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Sengketa Kepailitan dan PKPU dapat diselesaikan di Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga di Indonesia hanya berada di 5 Kota yaitu Kota Ujung Pandang, Medan, Semarang, Surabaya, dan Jakarta. Sengketa Kepailitan dan PKPU dapat didaftarkan ke lima pengadilan tersebut sesuai alamat sengketanya.
Terdapat beberapa istilah dasar yang harus dikenal dalam membahas kepailitan dan PKPU, diantaranya: Debitur yaitu seseorang atau badan hukum/bukan badan hukum atau perseorangan yang memiliki hutang dan berkewajiban untuk membayar, Kreditur: yaitu orang yang memberi utangan, dan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tagihan ke debitur, Utang yaitu kewajiban berdasarkan perjanjian atau Undang-undang. Utang disini cakupannya sangat luas karena bernilai mata uang dan dapat ditagih.
*Sengketa Kepailitan dan PKPU: Pengertian dan Klasifikasi
Pendeknya, kepailitan bermula karena ada sebab utang yang tidak dibayar oleh debitur. Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 37 Th 2004 "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini".
Unsur-unsur kepailitan dalam Undang-undang ini diantaranya adalah sita umum. Yaitu semua harta kekayaan milik debitor disita kemudian pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Apabila seseorang/badan hukum dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim pengadilan niaga, maka semua aset dan hartanya disita. Kemudian yang bertanggungjawab untuk mengurus pemberesan utang dan sengketa kepailitannya adalah kurator yang ditunjuk melalui putusan pailit. Selanjutnya kurator diwajibkan memberi laporan kepada hakim pengawas yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan kurator dalam menyelesaikan sengketa kepailitan tersebut.
Apabila seseorang/badan hukum telah dinyatakan pailit, maka ia tidak memiliki hak untuk mengurus hartanya sendiri karena segala kepengurusannya telah diambil alih oleh kurator. Diantaranya menjual, melelang, mengurus surat-surat, penghitungan asset dll. Pailit hanya berkaitan dengan pengurusan hak harta kebendaan.
PKPU ada di pasal 222 ayat 2 dan 3 "Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor". Pendeknya, PKPU adalah upaya perdamaian antara si debitur dan kreditur melalui proposal permohonan penundaan pembayaran utang oleh debitur.