Mohon tunggu...
Ngurah Parikesit
Ngurah Parikesit Mohon Tunggu... Dosen - PhD Candidate Melbourne Law School, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, PhD Candidate Melbourne Law School, Australia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Vaksin Covid-19 Harus Diberikan Gratis?

19 Agustus 2020   17:20 Diperbarui: 19 Agustus 2020   17:09 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka, cara yang harus dilakukan adalah manfaatkan momentum pemberian Vaksin gratis COVID-19 untuk mempersempit atau bahkan menutup peluang mereka di 2024. Tutup peluang suatu pimpinan daerah untuk mengambil momentum di kala pandemic ini. Apalagi, ini adalah periode terakhir pemerintahan saat ini. Save the best for last by giving free COVID-19 Vaccine. Sebab, saya membayangkan jika nanti pemerintah pusat tidak menggratiskan vaksin ini, terbuka peluang bagi mereka untuk meraih simpati dan dukungan public dengan memberikan vaksin gratis di daerah-daerah kekuasaannya.

O iya, pemberian vaksin gratis ini juga akan menyelamatkan muka pemerintah sendiri. Bolehlah tidak becus dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, tapi tidak untuk upaya penyembuhannya. Layaknya pertandingan bola, manfaatkan waktu injury time yang tersisa untuk mencetak suatu gol penyelamat muka pemerintah sehingga terhindar dari cap kekalahan atau kegagalan dalam menangani COVID-19.

Lalu bagaimana jika ternyata Negara benar-benar tidak mampu?

Pemrintah pusat harus secara transparan menjelaskan alasan mengapa kita tidak mampu memberikan vaksin gratis kepada warga negaranya. Apalagi, jika kita nanti menemukan banyak negara (tak hanya negara maju) yang mampu memberikan vaksin COVID 19 secara gratis. Jelaskan mengapa penyerapan anggaran di kementerian itu demikian rendahnya.

Jelaskan mengapa beberapa pemerintah provinsi lebih senang mengendapkan dananya di bank ketimbang mendistribusikannya kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini? Benarkah jumlahnya secara total mencapai 170 trilliun? Mengapa dana yang tidak terserap atau dana yang diendapkan, tidak dialihkan saja untuk menangani COVID 19, khususnya pendanaan Vaksin Gratisnya?

Lalu benarkah realisasi anggaran program penanganan dampak COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang besarnya mencapai 695 trilliun itu baru terserap 151 triliun atau hanya sekitar 21 persen per 6 Agustus 2020? Lalu bagaimana dengan pemanfaatan dana dari penjualan surat berharga negara (SBN) ke public. Sebagai contoh, pemerintah menyatakan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel alias ORI017 akan digunakan untuk penanganan dan pemulihan dampak COVID-19. Bisakah kemudian itu diberikan untuk mendukung program pemberian vaksin COVID-19 gratis?

Semua pertanyaan harus dijelaskan secara transparan agar tidak timbul suatu keadaan 'Ex Falso Quo Libet', dimana dari pemahaman yang salah akan muncul kesimpulan yang salah. Jangan sampai masyarakat memiliki kesimpulan yang salah dan menganggap pemerintah tidak becus dalam penanganan COVID-19. Dan paling tidak vaksin gratis harus tetap diberikan gratis kepada tiga pihak, yakni kaum miskin, disabilitas, dan para tenaga kesehatan yang saat ini harus bertarung nyawa di masa pandemic ini...

Mengutip pepatah latin, deus ex machina, semoga pemberian vaksin gratis ini akan menjadi kejutan akhir yang menyenangkan di masa pemerintahan Joko Widodo. Mengutip bait lagu grup band Slank,  ini akan menjadi legacy atau kenangan yang terlalu manis untuk dilupakan oleh masyarakat Indonesia. Semoga..

Ngurah Parikesit

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun