Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Pembuatan sertifikat hak milik dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik properti, sehingga pemilik dapat merasa tenang dan aman dalam memanfaatkan dan mengelola propertinya.
sertifikat hak milik dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus diikuti dengan benar agar sertifikat yang dihasilkan dapat diakui secara hukum. Tahapan pertama adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah. Pada tahapan ini, petugas dari Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap tanah yang akan diberikan sertifikat hak milik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas tanah telah sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada, seperti Surat Ukur, Peta Bidang Tanah, atau Sertifikat Tanah.
PembuatanSetelah tahapan pengukuran dan pemeriksaan selesai, maka pemilik properti harus mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan setempat. Pada tahapan ini, pemilik properti akan diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti Surat Pernyataan, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Pernyataan Tidak Ada Pihak yang Keberatan. Pemilik properti juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses pembuatan sertifikat hak milik dapat dilanjutkan. Kantor Pertanahan akan melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen yang telah diserahkan. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak milik yang kemudian akan diserahkan kepada pemilik properti.
Pembuatan sertifikat hak milik juga dapat dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program PTSL ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik untuk memperolehnya dengan lebih mudah dan cepat. Pada program PTSL, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, serta pengajuan permohonan sertifikat hak milik, dilakukan secara terintegrasi dan lebih efektif.
Namun, pembuatan sertifikat hak milik juga dapat menghadapi beberapa kendala, seperti masalah administrasi yang tidak lengkap atau adanya klaim kepemilikan dari pihak lain. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembuatan sertifikat hak milik, pemilik properti harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain, maka pemilik properti harus mengatasi masalah tersebut terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proses pembuatan sertifikat hak milik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H