Mohon tunggu...
Angga Ardiyansyah
Angga Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Bebas

Seorang mahasiswa yang mencoba mencurahkan pemikiran dan mengabadikan hidup, pengalaman hingga opini melalui tulisan dengan sejelas mungkin. Semoga tulisan yang dihasilkan dapat dicerna dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Kampanye di Tempat Pendidikan, Sejumlah Politikus Tuntut Regulasi dari KPU

22 Agustus 2023   11:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:47 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kampanye (sc: Indonesia Parlemen)

Meskipun kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan diperbolehkan dengan sejumlah syarat, yakni salah satunya peserta dibolehkan hadir tanpa memakai atribut kampanye dan hadir atas undangan atau izin dari penanggung jawab, tetapi beberapa politikus mendesak agar KPU segera mengeluarkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas agar tidak disalahgunakan, seperti yang dikatakan oleh Mardani Ali Sera, politikus dari Fraksi PKS.

Dengan larangan memakai atribut selama kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan, maka akan membuat kesetaraan antar peserta (anggota partai) sehingga dapat lebih fokus ke diskusi ide dan pemikiran sehingga dapat meminimalisir konflik.

Selain itu, Peneliti Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Fadli Ramadhani, mengatakan izin untuk berkampanye di lembaga pemerintah dan tempat pendidikan yang ditetapkan oleh MK seharusnya disertai peraturan KPU yang memadai.

Ditambah lagi, menurut Fadli, dalam konteks kampanye di lembaga pendidikan seharusnya kampanye politik dibatasi hanya pada Perguruan Tinggi dan SMA/SMK. Sebab, siswa di bawah SMA/SMK belum memiliki hak untuk memilih dan cenderung berpotensi akan terjadinya politik identitas.

Dengan demikian, keputusan MK dengan memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan sejumlah syarat, perlu disertai petunjuk teknis dan peraturan dari KPU yang memadai sehingga kampanye tidak disalahgunakan. Selain itu, seharusnya kampanye di tempat pendidikan dibatasi pada jenjang Perguruan Tinggi dan SMA/SMK saja.

Pihak Perguruan Tinggi dan SMA/SMK yang mengundang atau menyelenggarakan juga seharusnya bersifat netral sehingga mereka harus berfokus untuk pemberian edukasi politik, pentingnya akan pemahaman politik, dan tidak sebagai ajakan untuk memilih tertentu (disalahgunakan). Sehingga pemilih muda (terutama), dapat mendapatkan pemahaman politik dan mampu menyalurkan gagasan atau idenya melalui kampanye tersebut yang berujung pada keputusan akhir untuk memilih calon pemimpin secara LUBER JURDIL.

Namun, hingga saat ini keputusan MK demikian masih memiliki pro kontra masing-masing dan menjadi bahan diskusi (isu) hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun