Mohon tunggu...
Angga Ardiyansyah
Angga Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Bebas

Seorang mahasiswa yang mencoba mencurahkan pemikiran dan mengabadikan hidup, pengalaman hingga opini melalui tulisan dengan sejelas mungkin. Semoga tulisan yang dihasilkan dapat dicerna dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Sejumlah Poin "Kontroversial" dalam Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

8 Agustus 2023   09:46 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:55 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi News (sc: Grammarly)

Rancangan Perpres terkait Media Sustainability (Jurnalisme Berkualitas) telah diajukan oleh Dewan Pers ke Presiden Jokowi sejak 17 Februari 2023. Namun, sejumlah kritisasi baru mencuat beberapa pekan belakangan ini, terutama dari kalangan content creator, jurnalis, influencer, akademisi, dan sebagainya.

Dengan menggandeng perusahaan platform digital bersama perusahaan pers serta berlandaskan asas kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan non diskriminasi pers maka akan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Sehingga, tujuannya patut diacungi jempol. 

Namun, terdapat beberapa poin atau pasal yang mengundang kontra dari berbagai pihak. Oleh karena itu, mari kita bahas beberapa poin secara singkat!

Eksistensi Perusahaan Platform Digital

Pada BAB IV Pasal 5 menyatakan bahwa "(1) Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari perusahaan platform digital di Indonesia; (2) Kehadiran signifikan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan; 1. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan; dan/atau 2. jumlah pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu."

Dengan kata lain, apabila rancangan perpres ini disahkan maka akan lebih menguntungkan eksistensi perusahaan platform digital yang sudah "maju/besar". 

Sehingga perusahaan platform digital yang sedang merintis atau berkembang akan terhambat dan tidak memenuhi salah satu maupun kedua kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Keberagaman Informasi

Pada BAB IV Pasal 7 poin b tertulis platform perusahaan digital wajib "menghilangkan Berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi Dewan Pers."

Poin ini akan mengakibatkan keterbatasan keberagaman informasi mengingat informasi bersifat dinamis dan cepat berubah meskipun dalam hitungan jam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun