Rancangan Perpres terkait Media Sustainability (Jurnalisme Berkualitas) telah diajukan oleh Dewan Pers ke Presiden Jokowi sejak 17 Februari 2023. Namun, sejumlah kritisasi baru mencuat beberapa pekan belakangan ini, terutama dari kalangan content creator, jurnalis, influencer, akademisi, dan sebagainya.
Dengan menggandeng perusahaan platform digital bersama perusahaan pers serta berlandaskan asas kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan non diskriminasi pers maka akan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Sehingga, tujuannya patut diacungi jempol.Â
Namun, terdapat beberapa poin atau pasal yang mengundang kontra dari berbagai pihak. Oleh karena itu, mari kita bahas beberapa poin secara singkat!
Eksistensi Perusahaan Platform Digital
Pada BAB IV Pasal 5Â menyatakan bahwa "(1) Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari perusahaan platform digital di Indonesia; (2) Kehadiran signifikan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan; 1. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan; dan/atau 2. jumlah pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu."
Dengan kata lain, apabila rancangan perpres ini disahkan maka akan lebih menguntungkan eksistensi perusahaan platform digital yang sudah "maju/besar".Â
Sehingga perusahaan platform digital yang sedang merintis atau berkembang akan terhambat dan tidak memenuhi salah satu maupun kedua kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Keberagaman Informasi
Pada BAB IV Pasal 7Â poin b tertulis platform perusahaan digital wajib "menghilangkan Berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi Dewan Pers."
Poin ini akan mengakibatkan keterbatasan keberagaman informasi mengingat informasi bersifat dinamis dan cepat berubah meskipun dalam hitungan jam.Â