Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru pada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves). Luhut diamanahi sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 14 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Susunan Satuan Tugas juga telah dibentuk sebagaimana tercantum pada pasal 3 Keppres No. 9 Tahun 2023, “Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.”
Satuan Tugas yang terbentuk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satuan Tugas yang dimaksud terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Pengarah diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves). Sedangkan Pelaksana diketuai oleh Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan.
Pengarah bertugas untuk memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan serta langkah-langkah strategis hingga melakukan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sedangkan pelaksana bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan strategis sesuai arahan pengarah hingga penegakan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Satuan Tugas berhak mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan dalam membantu pelaksanaan tugas. Satuan tugas diharuskan melapor terkait perkembangan tugasnya pada Presiden melalui Ketua Pengarah minimal satu kali tiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan hingga tanggal 30 September 2024 mendatang. (Angga Ardiyansyah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!