Mohon tunggu...
Ngatimin
Ngatimin Mohon Tunggu... Dosen - Tax

Hari esok harus lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lapor SPT Pajak Wujud Tanggungjawab sebagai Warga Negara

21 Februari 2024   10:08 Diperbarui: 21 Februari 2024   10:20 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saat ini adalah merupakan bagian dari awal tahun 2024, dimana warga negara yang sudah memenuhi unsur kewajiban perpajaknnya di minta pertanggungjawabanya untuk menyampaikan SPT Tahunan baik SPT Pajak Pribadi atau perorangan maupun SPT Pajak Badan atau Perusahaan. Berdasarkan Undang -- Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)  Tahun 2009 maka batas waktu pelaporan SPT Pajak Pribadi yang meliputi 3 jenis SPT yaitu 1770, 1770 S dan 1770 SS adalah tiga bulan setelah tahun tahun pajak berakhir. Kalau kita kaitkan dengan tahun pajak 2023 maka untuk SPT Pajak Pribadi tahun 2020 paling lambat pelaporannya adalah tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk SPT Badan 1771 batas pelaporannnya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir maka untuk tahun pajak 2023 paling lambat pelaporan SPT Pajaknya adalah tanggal 31 April 2024.

Hal -- hal yang perlu di laporkan dalam SPT Tahunan Pribadi diantaranya adalah penghasilan setahun, jumlah harta sampai tahun pajak terakhir, jumlah kewajiban atau hutang sampai tahun pajak terkahir dan jumlah anggota keluarga. Sedangkan untuk SPT Badan harus melampirkan laporan keuangan minimal memuat Laba Rugi dan Neraca Perusahaan.

Untuk media pelaporan saat ini sudah sangat mudah, tidak perlu lagi datang lasngsung ke kantor pajak, cukup minta efin di kator pajak  bisa online kemudian melakukan aktivasi maka wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT nya dengan online.

Apabila tidak melaporkan SPT Tahunan atau  melaporkan SPT Tahunan namun terlambat melebihhi batas akhir pelaporan SPT Tahunan, maka akan mendapatkan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak lapor SPT Tahunan yaitu Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (perorangan) dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan).

Untuk itu marilah melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin agar terhindar dari sanksi pajaknya. Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan  sudah bisa dilaporkan sejak awal tahun yaitu mulai dari tanggal 01 Januari 2024. Jadi tenggang waktu untuk lapor SPT Tahunan lumayan panjang,  maka jangan tunggu sampai batas akhir di tanggal 31 Maret atau 30 April.

Ngatimin, S.E., M.M., M.Ak., BKP

Dosen Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan  Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun