Mohon tunggu...
Ngalimatuz Zahro
Ngalimatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngalimatuz Zahro (43121010122). Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak (Universitas Mercu Buana).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9_Michael L Michael Business Ethics The Law of Rules

1 Mei 2022   06:10 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:13 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Michael L. Michael mengenai Etika Bisnis, ia menyebutkan hukum aturan yang dimana pada perusahaan baru mereka saat memecahkan suatu permasalahan dengan buru-buru maka menambahnya lebih banyak undang-undang serta peraturan dan bahwasanya sedikit kepedulian yang diberi pada bagaimana sifat peraturan dapat mempengaruhi atau tidak mempengaruhi  pengambilan keputusan etis. Selain itu, saat menulis kode etik bisnis, undang-undang etika bisnis menganjurkan bagaimana program serta kode etik bisnis bisa mempertahankan etika bisnis dan meningkatkan etika bisnis, memajukan keterampilan dalam pengambilan keputusan etis karyawan.

Faktanya yaitu sulit untuk beragumen saat penegakan hukum tidak mempunyai gudang undang-undang dan peraturan yang bisa digunakan untuk mendakwa perusahaan dan individu atas kelalaian perusahaan.  Maka dari itu terlepas dari banyaknya aturan, penututan, dan penyelesaian yang ada terletak tanggapan terhadap skandal perusahaan  maka dari itu ada pengesahan yang mengatur hal ini dan ada yang menangani masalah tata kelola perusahaan lainnya.

Bisnis yaitu organisasi ekonomi yang berjalan di lingkungan hukum, serta dibangun untuk tujuan menyajikan barang-barang dan jasa. Kesuksesan suatu usaha tergantung pada efisiensi atas operasinya. Dalam sistem ekonomi kapitalis, agar mendapatkan laba maka perusahaan harus mampu bersaing secara efektif dalam suatu pasar terbuka. Persaingan ini menurut pebisnis barat ibarat suatu game, perusahaan dimungkinkan untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin tetapi selalu mematuhi aturan permainan yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan berbisnis berada di wilayah hukum, serta sebagian masyarakat berfikir bahwa hukum hanya seperangkat aturan yang dilakukan dalam aktivitas berbisnis. Mereka beranggapan, hanyalah hukum yang menjadi pedoman yang relevan bukan etika. Berikut ini dibahas dua pendapat mengenai hub etika dan hukum.

Pendapat pertama yaitu hukum dan etika ialah dua wilayah yang tidak sama. Hukum berlaku di dalam kehidupan masyarakat, dimana etika ialah suatu yang bersifat personal. Hukum secara transparan didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat dan diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika ialah pendapat yang bersifat personal yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum mempunyai berbagai kelebihan apabila dibandingkan dengan etika. Hukum memberikan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah namun juga menginterpretasikan ketika kalimatnya kurang jelas.

Di suatu negara dimana sistem hukumnya telah sangat maju, hukum yaitu aturan yang relatif lengkap untuk aktivitas berbisnis. Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan etika (unethical) adalah tidak sah (illegal). Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum terlalu maju, etika yaitu sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum. Etika dibutuhkan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh hukum namun sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru. Dengan ini hubungan antara etika dan hukum sesuai dengan moto, Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah .

Daftar Pustaka 

Michael     L. Michael Senior Fellow, Mossavar-Rahmani Center for     Business and Government John F.     Kennedy School of Government, Harvard University, Business     Ethics The Law     of Rules

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun