Mohon tunggu...
ngakpunya
ngakpunya Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Biasa

Salah satu anggota generasi Z yang masi perlu banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Praktis Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah: Mengupas Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

15 Januari 2024   09:22 Diperbarui: 15 Januari 2024   09:46 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah memiliki peran penting. Adanya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjadi landasan utama dalam menyusun dokumen perencanaan pemerintah daerah ini. Artikel ini akan membahas secara sederhana dan mudah dimengerti mengenai pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan peraturan tersebut.

Apa itu RENSTRA dan RENJA?

RENSTRA (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi landasan dalam menyusun program dan kegiatan pemerintah daerah. Sementara RENJA (Rencana Kerja) adalah implementasi dari RENSTRA yang berisi rincian kegiatan dan target yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Landasan Hukum: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas menetapkan pedoman penyusunan RENSTRA dan RENJA. Dokumen ini mengatur tahapan, substansi, dan proses penyusunan agar sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.

Tahapan Penyusunan RENSTRA dan RENJA:

  • Identifikasi Masalah
    Identifikasi masalah yang dihadapi daerah menjadi langkah awal untuk menentukan fokus perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Penyusunan Visi dan Misi
    Visi dan misi daerah menjadi panduan dalam merumuskan tujuan jangka panjang dan pendek yang akan dicapai.
  • Analisis SWOT
    Melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) untuk merancang program dan kegiatan yang responsif terhadap kondisi daerah.
  • Penetapan Sasaran dan Indikator
    Menetapkan sasaran dan indikator yang dapat diukur untuk mengevaluasi pencapaian tujuan.
  • Penyusunan RENSTRA
    Merumuskan program dan kegiatan jangka menengah yang sesuai dengan visi, misi, dan analisis yang telah dilakukan.
  • Penyusunan RENJA
    Mentransformasikan RENSTRA menjadi rencana tindakan tahunan yang terukur dan dapat diimplementasikan.

Partisipasi Masyarakat

Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RENSTRA dan RENJA guna memastikan keberlanjutan program dan kegiatan yang diusulkan.

Evaluasi dan Pemantauan

Proses evaluasi dan pemantauan secara berkala diperlukan untuk menilai keberhasilan implementasi RENSTRA dan RENJA.


Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 bukanlah tugas yang rumit. Dengan mengikuti pedoman dan tata cara yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkelanjutan dalam mencapai visi dan misi daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun