Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah memiliki peran penting. Adanya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjadi landasan utama dalam menyusun dokumen perencanaan pemerintah daerah ini. Artikel ini akan membahas secara sederhana dan mudah dimengerti mengenai pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan peraturan tersebut.
Apa itu RENSTRA dan RENJA?
RENSTRA (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi landasan dalam menyusun program dan kegiatan pemerintah daerah. Sementara RENJA (Rencana Kerja) adalah implementasi dari RENSTRA yang berisi rincian kegiatan dan target yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Landasan Hukum: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas menetapkan pedoman penyusunan RENSTRA dan RENJA. Dokumen ini mengatur tahapan, substansi, dan proses penyusunan agar sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Tahapan Penyusunan RENSTRA dan RENJA:
- Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah yang dihadapi daerah menjadi langkah awal untuk menentukan fokus perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. - Penyusunan Visi dan Misi
Visi dan misi daerah menjadi panduan dalam merumuskan tujuan jangka panjang dan pendek yang akan dicapai. - Analisis SWOT
Melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) untuk merancang program dan kegiatan yang responsif terhadap kondisi daerah. - Penetapan Sasaran dan Indikator
Menetapkan sasaran dan indikator yang dapat diukur untuk mengevaluasi pencapaian tujuan. - Penyusunan RENSTRA
Merumuskan program dan kegiatan jangka menengah yang sesuai dengan visi, misi, dan analisis yang telah dilakukan. - Penyusunan RENJA
Mentransformasikan RENSTRA menjadi rencana tindakan tahunan yang terukur dan dapat diimplementasikan.
Partisipasi Masyarakat
Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RENSTRA dan RENJA guna memastikan keberlanjutan program dan kegiatan yang diusulkan.
Evaluasi dan Pemantauan
Proses evaluasi dan pemantauan secara berkala diperlukan untuk menilai keberhasilan implementasi RENSTRA dan RENJA.
Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 bukanlah tugas yang rumit. Dengan mengikuti pedoman dan tata cara yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkelanjutan dalam mencapai visi dan misi daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H