Mohon tunggu...
ngakpunya
ngakpunya Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Biasa

Salah satu anggota generasi Z yang masi perlu banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019

20 Desember 2019   14:45 Diperbarui: 20 Desember 2019   14:58 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mengelola keuangan daerah sangat diperlukan BIMTEK keuangan 2020. Bimbingan teknis berguna agar setiap perangkat daerah bisa menjalankan pengelolan keuangan yang lebih efisien dan mengikuti sistem terkini.

Pengelolaan keuangan daerah semenjak ditetapkan peraturan pemerintah No. 12 tahun 2019 mencakup  pelaksanaan dan penatausahaan, penganggaran dan perencanaan, dan yang terakhir adalah pertanggung jawaban keuangan daerah.

Proses Pelaksanaan Dan Penatausahaan

Pelaksanaan dalam tahapan pengelolaan keuangan lebih kepada menyesuaikan. dengan setiap perubahan yang terjadi karena hadirnya beberapa peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang baru dikeluarkan juga berfungsi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.

Jadi banyak peraturan pemerintahan yang diganti karena sudah tidak relevan lagi untuk ditetapakan pada masa kini. Perubahan peraturan pemerintahan dalam memanaje keuangan daerah juga merupakan satu usaha negara untuk mensejahterakan rakyatnya.

Pertaturan yang telah dikeluarkan juga memperjelas fungsi dari SKPD. Sehingga pelaksanaan standar pelayanan minimal bisa diterbitkan oleh unit SKPD. tentu saja semua keputusan itu sesuai dengan tujuan awal untuk pengurangan biaya pengeluaran.

Penganggaran Dan Perencanaan Keuangan Daerah

Disinilah manfaat pentingnya setiap pihak pengelola keuangan daerah untuk mengikuti BIMTEK keuangan 2020.karena semua instrumen terkait akan lebih memahami berbagai perubahan peraturan pemerintahan yang terjadi untuk mempermudah pembuatan anggaran keuangan.

Penganggaran keuangan yang dilakukan unit SKPD sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah. Yang mana akan lebih mengutamakan kepada aktivitas program kerja yang dilakukan. Aktivitas program kerja yang telah dibuat juga akan diukur tingkat keberhasilannya.

Pegawai tekait juga diharapkan bisa membuat tolak ukur keberhasilan program kerja tersebut. Pengukuran keberhasilan dari aktivitas dimaksudkan untuk memperhitungkan sebarapa efisien penganggaran yang dibuat.

Pengelompokkan anggaran juga dapat mempermudah banyak pihak ketika hendak menetapkan indikator keberhasilan dari program kerja. Peraturan pemerintah yang baru  saja ditetapkan lebih memberikan kejelasan tentang fokus pembahasan anggaran daerah.

Dengan pembaharuan peraturan pemerintah yang telah berlaku pihak terkait untuk membahas keuangan daerah. Karena aturan terdahulu ternyata masih memberikan kerancuan ketika terjadinya pembahasan tentang pengeluaran dan pemasukan.

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Sebagai Acuan Baru

Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah no. 12 ini acuan untuk membuat perencanaan dan penganggaran keuangan yang lebih jelas. Setiap SKPD bertanggung jawab penuh atas keuangan daerah. APBD sendiri mengambil rancangan dari RKA SKPD yang telah dibuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun