Mohon tunggu...
ngafiyatuldian
ngafiyatuldian Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

21 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:38 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wanita yang hamil di luar nikah merupakan hal yang sangat memprihatinkan di indonesia, tetapi tidak semua kehamilan di luar nikah itu terjadi karena perbuatan zina, bisa saja kehamilan terjadi melalui pernikahan yang legal. Dalam bahasa arab yang artinya pernikahan seorang pria dan seorang wanita yang hamil. Terdapat dua kemungkinan, yaitu: dihamili dulu sebelum menikah, atau dihamili oleh orang lain dan menikah bukan dengan orang yang menghamilinya.

Menurut Imam Syafi'i: menikahi wanita hamil itu boleh karena boleh menikah dengan pezina atau laki-laki yang belum berzina dan akad nikahnya sah tanpa taubat dan sebelum melahirkan. Tetapi jika orang yang menikahinya bukan yang menghamilinya, maka diharamkan melakukan persetubuhan sampai melahirkan.

Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.

            Peraturan perkawinan wanitta hamil diatur dalam KHI pasal 58:

  • Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah melahirkan anaknya.

Pencegahan perceraian

            Dalam islam perceraian sangatlah tidak disukai oleh Allah, tetapi halal. Hal yang dapat menghindari perceraian yaitu:

  • Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
  • Menghargai pasangan dan memperlakukan pasangan dengan baik.
  • Menghindari dari tindakan kekerasan.
  • Menghindari sikap egois.
  • Memperbaiki kesalahan dengan baik/jujur dan tulus.
  • Berdo'a dan berserah diri kepada Allah SWT.

Book Review

Saya meriview buku yang berjudul "MANAJEMEN KELUARGA SAKINAH" yang dikarang/di tulis oleh Kholilurrohman.

Kesimpulan dari buku Manajemen Keluarga Sakinah ini menjelaskan bahwa membangun rumah tangga niatkanlah karna Allah, dan menjalani sunnah Rasulullah. Jika ingin memiliki keluarga yang harmonis, sakinah mawadah wa rahmah, dan terhindar dari perpecahan dalam pernikahan kita harus menyiapkan mental dan finansial, salah satunya dengan mengikuti persiapan pra nikah.

Dalam berkeluarga komunikasi dengan pasangan sangatlah penting. Karna dari komunikasi kita bisa saling mengerti satu sama lain. Karna kunci sebuah hubungan adalah komunikasi. Masalah dalam berumah tangga juga dapat di jadikan pelajaran untuk pendewasaan diri.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku ini yaitu, saya dapat mengetahui apa saja yang perlu di persiapkan sebelum membangun rumah tangga. Dari persiapan mental maupun finansial dalam berumah tangga. Keluarga sakinah mawadah wa rahmah dan keluarga yang harmonis sangatlah diimpikan oleh banyak orang. Oleh karena itu persiapan mental dan finansial sangatlah penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun