Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

HOAX Mandatory Spending Kesehatan Anjuran WHO 5 & 10 persen APBN/APBD, yang benar 5 persen dari GDP

7 Agustus 2023   08:00 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:16 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Mandatory spending dihapus dalam Undang-Undang / UU Kesehatan? Ini contoh baiknya dari money follow program sebagai pengganti mandatory spending:

1. Contoh anggaran stunting sebelumnya dengan mandatory spending total 10 Milyar, tapi beli telurnya hanya 2 M dan 8 M rapat saja, ini contoh krg baik dr MS yang asal serap, sedangkan money follow program akan lbh jelas top down janji kampanye kepala negara dan daerah melalui rpjmn dan rpjmd dan bottom up program prioritas output jelas berdampak akan diprioritaskan sehingga bahkan bisa saja lebih dari 5 persen, tidak kaku dan lebih luwes dalam perencanaan penganggaran

2. Tidak ada hubungan spending kesehatan dgn angka harapan hidup. Sangat tidak bermakna seperti contoh Amerika / US vs Jepang. Malaysia vs. Jepang. Malaysia vs. Indonesia dll. Simak lebih lanjut disini: https://www.kompasiana.com/amp/ngabilasalama/648ac2024d498a73117a9ea2/belanja-kesehatan-tidak-cukup-bermakna-untuk-meningkatkan-angka-harapan-hidup-ahh

3. Delapan tahun terakhir di Indoneisa tren spending konsisten dikisaran 5 persen dan saat covid 5-10 persen (tahun 2020-2023)

4. Kesehatan sangat seksi dan menjadi urusan semua orang termasuk janji politik kampanye kepala daerah dan negara terutama untuk universal health coverage / UHC BPJS PBI membayar preminya saja anggarannya sudah besar. Contoh 40 persen penduduk DKI Jakarta yang 11 juta jumlahnya ini dibiayai APBD untuk premi PBI, setidaknya 150 milyar APBD DKI Jakarta dikeluarkan bayar premi PBI per bulan

5. Akan ada rencana induk pembiayaan kesehatan yang disepakati per tahunnya antara Kemenkes RI dan DPR RI untuk terus dikawal bersama agar penganggaran tercukupi, efektif, efisien dan akan dibuat dalam regulasi turunan

6. Mandatory spending kesehatan itu dark WHO acuannya 5% dari GDP bukan dari APBN: ini yang selama ini salah kaprah

7. Penganggaran kesehatan tidak hanya mengandalkan APBN dan APBD melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi ada skema hibah dan kolaborasi pentahelix (investasi) dimana pemerintah penjahit utama kolaborasi dengan swasta, masyarakat, akademisi, pers.

Semoga cita-cita money follow program utk penganggaran yang efektif, efisien, luwes, TEPAT SASARAN dapat tercapai.

https://www.kompasiana.com/amp/ngabilasalama/647ea7f14addee3d88686272/agar-efektif-anggaran-kesehatan-tidak-dipatok-dalam-ruu-kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun