Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Endemi COVID-19, Simak Kebijakan Teknis Protokol Kesehatan dan Tes Lacak Isolasi di Jakarta Berikut

18 Juli 2023   11:29 Diperbarui: 18 Juli 2023   11:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan SE nomor 1 tahun 2023 dari satuan BNPB tdk ada pembatasan aktivitas, tdk ada kewajiban vaksin untuk aktivitas publik, masuk ruang publik atau pun perjalanan dalam dan luar negeri. Tapi masih sangat disarankan untuk usia 18 tahun ke atas melengkapi vaksinasi 4 kali selagi ada dan gratis. Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia. Menggunakan masker hny utk yg sakit atau di lokasi berisiko seperti bekerja di fasilitas kesehatan dan di transportasi publik. Masker melindungi tidak hanya untuk penyakit menular melalui udara tetapi juga dari ancaman kesehatan akibat polusi udaea. Tdk ada lg kewajiban patroli protokol kesehatan dr satpol pp.

Terkait kebijakan teknis 3T testing, tracing, treatment / TLI tes lacak isolasi maka: testing pcr dan antigen sukarela saja utk masyarakat yg bergejala, pcr diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamilC komorbid. Tracing dgn pcr dan antigen sukarela saja utk masyarakat. Testing dan tracing dengan antigen dan PCR GRATIS dilakukan di 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta. Isolasi mandiri tidak diwajibkan selama bisa menggunakan masker ketat. Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa maksimal 3 hari, tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yg pcr positif. Sedangkan pembiayaan rawat jalan dan rawat inap covid19 yang positif di semua fasilitas kesehatan baik FKTP (puskesmas, klinik, dll) / FKRTL (rumah sakit) menggunakan pembiayaan BPJS / asuransi umum / mandiri.

Untuk tetap memantau variant of concern, pasa pasien PCR positif akan dilanjutkan surveilans whole genome sequencing (WGS) di lab rujukan di Jakarta dilakukan di BKPK Kementerian Kesehatan Republik Indonesia / Kemenkes RI dan BPOM.

Jika logistik PCR dan antigen sdh tdk ada yg gratis dr pemerintah perlu didorong bersama kemenkes membuat sentinel COVID-19 pcr seperti sentinel ILI-SARI di beberapa puskesmas

Kantor diharapkan dapat memantau karyawan yg sakit utk memakai masker dengan baik dan ketat atau jika kondisi badan kurang kuat beraktivitas, dapat istirahat di rumah selama 3 hari sampai keluhan membaik

Salam,

Ngabila Salama

Praktisi Kesehatan Masyarakat

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun