Benarkah ada privatisasi Rumah Sakti (RS) melalui Undang-Undang / UU kesehatan? Jawabannya tentu TIDAK. Simak beberapa penjelasan di bawah ini:
1. UU kesehatan bertujuan menciptakan layanan kesehatan yang banyak, merata, bermutu, dan tetap mengedepankan patient safety (keamanan pasien)
2. Sudah ada regulasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 tahun 2023 tentang RS kawasan ekonomi khusus yang merupakan kerjasama Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk sinergi yang efektif dan efisien mengangkat perekonomian, pariwisata, kesehatan sekaligus
3. RS dan klinik internasional bertujuan menarik warga yg biasa berobat ke luar negeri dan nggak menguntungkan Indonesia, jadi berobat di Indonesia saja
4. Menciptakan kultur persaingan positif di Indonesia:
A. Persaingan antarfaskes: inovasi layanan kesehatan, teknologi, patient safety, pelayanan prima ke pasien
B. Persaingan nakes: meningkatkan skill dan pengetahuan
C. Standar gaji nakes akan bersaing agar lebih baik
5. Nakes asing jika masuk ke indo akan ada proses adaptasi sesuai permenkes nomor 6 tahun 2023 untuk mendapatkan STR dan SIP akan tetapi ada 3 pengecualian adaptasi pada: penempatan di pelosok, utk mengisi rs kawasan ekonomi khusus, menjadi dosen / kepentingan alih teknologi. Tp nggak usah khawatir karena seluruh dunia kekurangan nakes kok. Di UU kesehatan faskes sudah diwajibkan memberi pelatihan berbahasa indonesia untuk nakes asing tsb utk melancarkan komunikasi dgn masyarakat
6. Untuk mencapai cita-cita pada nomor 1 pemerintah tdk bs sendirian, investasi dan kolaborasi diperlukan, tidak hanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, tp jg perlu membuka peluang hibah dan terus mengencangkan kolaborasi pentahelix: pemerintah sebagai penjahit utama kolaborasi, swasta / pelaku usaha, akademisi dan mahasiswa, masyarakat, pers. Jangan alergi dengan investasi karena tax ratio Indonesia saat ini hanya 10%, sedangkan untuk berdikari membutuhkan minimal 15%. Jadi jangan alergi dengan investasi.