Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RS Internasional Akan Menjamur dan Bahaya Investasi Asing di Undang-Undang Kesehatan? Simak Faktanya

14 Juli 2023   14:08 Diperbarui: 14 Juli 2023   14:11 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manfaat Undang-Undang Kesehatan. dok: kemenkes

Benarkah ada privatisasi Rumah Sakti (RS) melalui Undang-Undang / UU kesehatan? Jawabannya tentu TIDAK. Simak beberapa penjelasan di bawah ini:

1. UU kesehatan bertujuan menciptakan layanan kesehatan yang banyak, merata, bermutu, dan tetap mengedepankan patient safety (keamanan pasien)

2. Sudah ada regulasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 tahun 2023 tentang RS kawasan ekonomi khusus yang merupakan kerjasama Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk sinergi yang efektif dan efisien mengangkat perekonomian, pariwisata, kesehatan sekaligus

3. RS dan klinik internasional bertujuan menarik warga yg biasa berobat ke luar negeri dan nggak menguntungkan Indonesia, jadi berobat di Indonesia saja

4. Menciptakan kultur persaingan positif di Indonesia:

A. Persaingan antarfaskes: inovasi layanan kesehatan, teknologi, patient safety, pelayanan prima ke pasien

B. Persaingan nakes: meningkatkan skill dan pengetahuan

C. Standar gaji nakes akan bersaing agar lebih baik

5. Nakes asing jika masuk ke indo akan ada proses adaptasi sesuai permenkes nomor 6 tahun 2023 untuk mendapatkan STR dan SIP akan tetapi ada 3 pengecualian adaptasi pada: penempatan di pelosok, utk mengisi rs kawasan ekonomi khusus, menjadi dosen / kepentingan alih teknologi. Tp nggak usah khawatir karena seluruh dunia kekurangan nakes kok. Di UU kesehatan faskes sudah diwajibkan memberi pelatihan berbahasa indonesia untuk nakes asing tsb utk melancarkan komunikasi dgn masyarakat

6. Untuk mencapai cita-cita pada nomor 1 pemerintah tdk bs sendirian, investasi dan kolaborasi diperlukan, tidak hanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, tp jg perlu membuka peluang hibah dan terus mengencangkan kolaborasi pentahelix: pemerintah sebagai penjahit utama kolaborasi, swasta / pelaku usaha, akademisi dan mahasiswa, masyarakat, pers. Jangan alergi dengan investasi karena tax ratio Indonesia saat ini hanya 10%, sedangkan untuk berdikari membutuhkan minimal 15%. Jadi jangan alergi dengan investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun