Legionellosis adalah radang patu atau pneumonia yang disebabkan oleh Bakteri. Bakteri tersebut berbentuk batang Bernama Legionella Pneumophila. Penyakit tersebut berpotensi menyebabkan Kejadian Luar Biasa / KLB karena termasuk dalam penyakit menular wabah. Dalam surveilans penyakit penting melakukan detect, prevent, respond dan upaya cegah sakit dan cegah komplikasi / meninggal. Cegah sakit dengan melakukan sosialisasi dan aktifkan kewaspadaan satgas BPBD, lintas OPD terutama yang menaungi hotel dan pelaku usaha, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, masyarakat. Fasilitas kesehatan dibagi menjadi prahospital / komunitas / surveilans / pelaku usaha & hospital mencakup sumber daya, ruang isolasi, Alat Pelindung Diri / APD, pencegahan pengendalian infeksi (PPI), diagnosis penunjang, kecukupan reagen, diagnosis banding, dan tatalaksana. Cegah komplikasi atau kematian dengan melakukan deteksi dini dan pengobatan segera.
Proporsi kasus legionella pada kasus perlu di cek proporsi tanpa gejala (karier), ringan, sedang, berat, meninggal. Case fatality rate atau tingkat kematian pada kasus sekitar 60 - 70 % dan masa inkubasi 2 - 14 hari dengan inkubasi tersering 3 - 4 hari. Masa inkubasi adalah masa / waktu dari tertular sampai muncul gejala yang pertama kali. Belum ada bukti human to human transmission atau belum ada bukti penularan dari manusia ke manusia lainnya.
Untuk menilai respon di suatu kecamatan atau kelurahan untuk pengendalian kasus bisa juga dihitung kecepatan incidence rate / IR. IR sesudah dan sebelum dilakukan intervensi. Target: kecepatan penambahan kasus / IR = 0 sesudah intervensi. Tidak ada penambahan kasus sama sekali sehingga menekan jumlah kasus (IR kumulatif).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H