Mohon tunggu...
Ngabila Salama
Ngabila Salama Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dokter PNS Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Sebuah opini dari dr. Ngabila Salama, MKM - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta - Sekretaris Umum Organisasi Dokter Alumni SMANDEL Jakarta - Pengurus IDI Wilayah DKI Jakarta - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM UI - Ibu tiga anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

12 Jawaban Ngabila Salama terhadap Asumsi Kontra RUU Kesehatan Saatnya Pemerintah Regulator Utama Ke

3 Juni 2023   12:14 Diperbarui: 8 Juni 2023   17:24 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

12 Jawaban Ngabila Salama terhadap asumsi penolakan RUU Kesehatan:

1. Penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi: RUU kesehatan ini adalah inisiatif DPR RI sejak Desember 2019, baleg pra hearing sudah melibatkan Organisasi Profesi / OP th 2022, hearing Maret-April 2023 juga dilibatkan

2. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi mencederai semangat reformasi: sistem otomatisasi izin praktek 5 tahun sekali dan str seumur hidup memang diambil alih kemenkes (pemerintah). Tp peran OP sebagai mitra pemerintah utk program2 kesehatan tdk dihapus. OP ttp eksis dan independen menjaga marwah, merangkul anggota untuk pengabdian masyarakat, perlindungan, peningkatan kompetensi.

3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi: mencetak banyak dokter utk memenuhi kekurangan di lapangan dan wilayah pelosok 3T. Berbagai cara: 2.500 beasiswa spesialis dan subspesialis, mendorong pemda menganggarkan beasiswa, insentif nakes, infrastruktur, sarpras, collegium based untuk putera daerah

4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat: denda turun hanya 10% (kategori 2) dari 100jt jadi 10jt dan mengutaman penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan keadilan restoratif dan banyak perlindungan yg ditambah di UU ini

5. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi: membuat layanan banyak, merata dan bermutu dari mulai layanan primer sampai rujukan

6. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien: ada pagar permenkes 6/2023 utk proses adaptasi dan ketentuan lainnya.

7. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien: investasi klo pun ada dalam bentuk uang dan sarpras akan membuat persaingan sehat. Klo rs kawasan ekonomi khusus kita bs cek permenkesnya. Tujuan dr rs ini menambah layanan dan pangsa pasarnya org yg biasanya berobat ke LN gak pernah nguntungin indo ini, berubah pikiran mau berobat di RS KEK bahkan org luar negeri akan kesini jg. Bukannya income indo akan meningkat jg? Malah dokter lokal bs bekerja di RS KEK juga, nnti faskes lokal akan bersaing secara sehat dgn inovasi layanan dan memberi standar gaji meningkat utk dokter lokal. persaingan sehat. Upaya menggunakan bahasa Indonesia sdg dilakukan penguatan di DIM / Daftar Inventaris Masalah.

8. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat: OP tidak dihapus, hanya tidak diatur oleh pemerintah. Independen menjadi mitra pemerintah

9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi): akan ada regulasi khusus untuk mengatur posisi konsil dan kolegium menjadi lembaga yang independen dan bermitra aktif serta menjalankan fungsi pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun