Mohon tunggu...
Nurul Furqon
Nurul Furqon Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Nama saya Nurul Furqon, saya berasal dari kabupaten Sumedang, riwayat pendidikan saya SDN Babakandesa, SMPN 1 Cibugel, SMAN Situraja. Dan sekarang saya menjadi Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Pemuka Agama Tidak Boleh Menjadi Pejabat Negara?

2 Desember 2020   14:00 Diperbarui: 2 Desember 2020   14:13 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdebatan panjang mengenai seorang ahli agama yang tidak boleh menjadi pejabat negara sangatlah penting untuk di kritisi, karena yang terjadi sekarang tidaklah demikian, banyak juga yang katanya pemuka agama masuk kedalam politik dan menjadikan agama sebagai bahan politik untuk memengaruhi rakyat.

Ironis sekali bukan? Terutama bagi kamu yang polos akan agama dan polos akan politik, apakah benar pemuka agama yang menjadi aparat negara telah merusak maruahnya sebagai pemuka agama? Dan apakah ilmu agamanya harus diragukan karena telah terkotori oleh politik? Ataukah pemuka agama tersebut tidak boleh dipercaya ketika dia di pemerintahan? Tapi yang membuat spekulasi demikian juga mengaku seorang pemuka agama dan yang berbicarapun juga sedang berada di ranah politik.

Ketika kita melarang pemuka agama yang masuk kedalam pemerintahan itu telah merusak maruahnya sebagai pemuka agama, sepertinya kita lupa bahwa banyak juga bukti sejarah yang membuktikan bahwa pemuka agama merangkap sebagai pejabat negara tidak ada larangan dan tidak menjadi sebuah masalah. Kita ambil contoh saja dalam agama islam, karena negara kita merupakan negara dengan penduduk mayoritas islam, Nabi Muhammad SAW. adalah seorang manusia yang diutus untuk menyebarkan kasih sayang Allah SWT.

Kepada seluruh mahluknya melalui agama Islam, jabatan Nabi sekaligu Rasul melebihi sekadar pemuka agama, namun nyatanya Nabi Muhammad juga menjadi pemimpin bagi seluruh manusia. Khalifah juga demikian, para sahabat nabi yang katakanlah orang yang paling mengerti agama setelah nabi juga menjadi pemimpin setelah Nabi wafat. Atau kita ambil contoh lain dari agama hindu, bagaimana dengan Krisna ? Bukankah Krisna adalah jelmaan dari Dewa Wisnu? tapi meski demikian Krisna juga menjadi pejabat negara.

Lantas manakah yang benar? Bukankah keselamatan rakyat itu di tangan seorang pemimpin, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang amanah? Bukanlah hukum di sebuah negara tidak boleh bertentangan dengan hukum tuhan? Tapi bagaimana jika yang membuat hukum tidak mengerti hukum tuhan karena yang mengerti hukum tuhan telah dijegal dengan kata "pemuka agama tidak pantas masuk pemerintahan". Bagaimana negara bisa mengenal tuhannya jika yang menduduki pemerintahan saja tidak mengenal tuhan.

Lantas jika demikian apakah pemerintahan harus di isi oleh pemuka agama? Tidak harus, karena pemuka agama juga memiliki tugas yang tidak kalah penting, yaitu mengenalkan kasih sayang tuhan kepada seluruh umat. Tapi yang harus menjadi pejabat negara adalah mereka yang memiliki rasa takut akan tuhan, sehingga ketika menjalankan pemerintahan dia bisa amanah. Menyejahterahkan rakyat tanpa pandang bulu, baginya semua yang tinggal di negara tersebut adalah rakyatnya tanpa harus memandang latar belakangnya, dan membuat peraturan-peraturan negara dengan tanpa bertentangan dengan aturan tuhan di berbagai agama yang ada di negara tersebut.

Mari kita kembali lagi, apakah benar pemuka agama tidak boleh menjadi pejabat negara? Mari kita jawab dengan logika cerdas, tidak perlu menggunakan dalil dari satu agama karena pembaca disini juga tidak berasal dari satu agama, pemuka agama sebenarnya tidak ada larangan untuk menjadi pejabat negara dan sebenarnya harus namun tidak mengaruskan masuk ke pemerintahan, kenapa? Karena supaya yang menjalankan pemerintahan tidak semena-mena dalam menjalankan pemerintahannya, karena mereka tahu akan segala pertanggung jawaban mereka di hadapan tuhan kelak.

Secara logika orang yang mengenal dan takut akan tuhan pasti takut akan segala pertanggung jawaban atas perbuatannya dan pasti tidak akan semena-mena dalam menjalankan kehidupannya. Tetapi apakah yang takut akan tuhan hanya dari kalangan pemuka agama ? Tidak juga, nyatanya banyak juga orang yang takut akan tuhan meski tidak terlalu mengenalnya.

Lalu apa yang tidak boleh bagi pemuka agama yang masuk kedalam pemerintahan? Yang tidak boleh bagi pemuka agama yang masuk pemerintahan adalah mabuk kekuasaan karena terlena akan kemewahan negara sampai lupa bahwa umat membutuhkan mereka, tanggung jawab membuat umat mengenal kasih sayang tuhan adalah tanggung jawab mereka yang dikaruniai mengenal tuhan dengan paham keilmuan agama.

Dan yang tidak boleh bagi pemuka agama yang masuk pemerintahan adalah memecah belah umat demi kepentingan politiknya, karena yang harusnya pemuka agama menyatukan umat, menyebar luaskan kasih sayang tuhan, sehingga umat yakin akan adanya kasih sayang tuhan, tetapi pemuka agama malah merusak hal tersebut dan membuat umat gaduh, mereka menjadi saling serang, menganggap orang yang berbeda pilihan politik adalah musuh, orang yang tidak berpihak pada pemuka agama adalah musuh agama, menggunakan agama demi kepentingan pribadi merupakan hal yang tidak diajarkan di agama manapun, tapi yang diajarkan di semua agama adalah agama adalah wadah untuk menyebarluaskan kasih sayang tuhan.

Saya rasa semua agama yang ada di Indonesia baik Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, Katolik, Protestan dan ajaran ajaran kepercayaan lainnya sepakat bahwa pemuka agama harus menjadi pemersatu umat, bukan pemecah belah umat, agama adalah media untuk menyebarluaskan kasih sayang tuhan bukan media untuk kepentingan politik yang pada akhirnya hanya memecah belah bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun