Ibadah mahdhah selalu mewajibkan niat atas pelaksanaannya. Sementara ibadah ghoiru mahdhah tidak perlu menggunakan niat dalam pelaksanaanya, cukup dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Wudhu samar-samar di antaranya, yaitu termasuk dalam golongan ibadah mahdhah atau ibadah ghoiru mahdhah. Dikarenakan wudhu merangkap kegiatan ibadah juga mensucikan diri. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat dari padanya.
Sumber, kitab Bidyat al-Mujtahid wa Nihyat al-Muqtaid karya Ibnu Rusyd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H