Para muslimin telah menyepakati, bahwasanya kegiatan mensucikan diri dalam syariat Islam dibagi menjadi dua macam. Yaitu mensucikan diri dari hadats dan mensucikan diri dari najis.
Mensucikan diri dari najis dijabarkan menjadi tiga bagian. Yaitu berwudhu dan mandi, dan keduanya itu dapat digantikan dengan bertayamun (dalam beberapa hal dan kondisi).
Dalil atas diwajibkannya wudhu dapat kita temukan dalam Al-Qur'an, Hadits, juga Ijma' dari para Ulama'.Â
Dalil pada Al-Qur'an dapat kita temui pada QS. Al-Maaida ayat 6 yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Dengan adanya ayat di atas, dapat disimpulkan bahwasanya hukum berwudhu adalah wajib untuk siapa saja yang ingin melakukan sholat ketika memasuki waktunya.
Adapun dalil yang dapat diambil dari hadits, yang artinya:
"Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci, tidak diterima pula sedekah dari harta haram (ghulul)" (HR. Muslim)
Terdapat juga dalam riwayat lain, yang artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari & Muslim).
Ditinjau dari dua hadits tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya hukum berwudhu adalah wajib.