Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar Mengelola Aset Keuangan di Nangkring Kompasiana-Axa Yogyakarta

25 Juli 2017   10:56 Diperbarui: 25 Juli 2017   11:11 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu Umi Basuki sedang memaparkan materi tentang Maestro Infinite Protection (dok.nfkaafi)

Kembar 6 artinya OUT dari Praxis karena kecelakaan (dok.nfkaafi)
Kembar 6 artinya OUT dari Praxis karena kecelakaan (dok.nfkaafi)
Peristiwa kecelakaan dialami Shoheh Riza tesebut mengingatkan saya akan peristiwa yang menimpa sahabat lama saya sewaktu bekerja di perusahaan lama dulu.Sahabat saya tersebut mengalami kecelakan lalulintas di daerah Ungaran Jawa Tengah dan meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan anak laki laki yang masih kecil berumur sekitar 3 tahun.Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi,beliau bercerita bahwa belum lama membeli polis asuransi pendidikan dari AXA Financial untuk anaknya tersebut.Buat jaga jaga bilamana dia mendapatkan kemalangan,begitu katanya.Nasib tidak dapat ditebak sampai akhirnya terjadilah peristiwa kecelakaan tersebut.Berkat polis asuransi tersebut,anak sahabat saya tersebut tertolong biaya pendidikannya karena sudah dijamin hingga perguruan tinggi.

Walaupun kedua peristiwa tersebut,PHK dan meninggal dunia karena kecelakaan hanya simulasi dalam permainan Praxis ini,namun menyadarkan saya bahwa siklus kehidupan ini tidak pasti.Ketika kita mempunyai banyak simpanan baik berupa aset maupun dana tunai,kedepannya bisa saja akan ludes habis tanpa sisa ketika kemalangan datang menyapa kita sewaktu waktu.

Rencanakan Lebih Dengan 3 Pasti

Hendra Sensei sedang memaparkan materi tentang perencanaan aset (dok.nfkaafi)
Hendra Sensei sedang memaparkan materi tentang perencanaan aset (dok.nfkaafi)

Selain bermain Praxis,dalam acara tersebut hadir pula Bung Hendra Sensei seorang trainer perencana keuangan yang menjelaskan panjang lebar mengenai pengelolaan aset keuangan.Mulai dari penjelasan surat wasiat,hukum waris,aturan perpajakan,simpanan tabungan di bank,investasi di pasar modal dan terakhir proteksi aset.Selain itu juga dijabarkan tentang kendala finansial yang harus dihadapi seperti hutang/janji serta biaya hidup yang semakin naik setiap tahunnya.

Terkait dengan harta waris ini,banyak informasi berharga yang saya dapatkan dari penjelasan Hendra Sensei ini.Sebelumnya begitu banyak kabar tidak sedap terkait sengketa harta waris yang beredar di media online seperti berita seorang ibu berumur 90 tahun di gugat Rp 1 M oleh anak kandungnya,sengketa wasiat harta waris dari mantan pemimpin ternama Singapura,Lee Kuan Yew yang jadi sengketa anak anaknya.Ada lagi berita tentang anak dan menantu yang penjarakan sang ayah di Penjaringan,Jakarta.Dan masih banyak lagi berita kisruhnya harta waris ini. Benar kata Hendra Sensei bahwa harta bisa menjadi "perekat"atau"penyekat" keluarga.

Terkait dengan investasi yang terdiri dari dana pensiun,reksadana,obligasi,saham,logam mulia dan properti,Hendra Sensei memaparkan mengenai berbagai peraturan yang fungsinya dapat "mengintip" besarnya kekayaan seseorang seperti PBI no 2/19/PBI/2000,UU no 14/2000,Tax Amnesty, AKASIA (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank) dari Ditjen Pajak, AKRAB (Aplikasi Buka Rahasia Bank) dari OJK, PERPPU no 1/2017 dan PMK no70/2017. Berbagai aturan keuangan tersebut harus kita hadapi karena tahun depan era keterbukaan informasi keuangan sudah mulai berlaku di Indonesia.

Sedangkan dalam aturan perpajakan,Bung Hendra Sensei menerangkan pasal 14 UU no19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai pemblokiran dan atau penyitaan aset jika kita mempunyai hutang pajak diatas 100 juta.Apa saja yang menjadi obyek sita? Yaitu aset likuid/tunai yang terdiri deposito,tabungan,kas setara kas.Yang kedua aset property seperti tanah,rumah dan apartemen.Dan terakhir aset investasi yaitu saham,obligasi dan surat berharga lainnya.  

Untuk menghindari peristiwa tersebut diatas,kita membutuhkan adanya perlindungan/proteksi. Namun pertanyaannya adalah adakah saat ini produk untuk proteksi harta atas hutang pajak serta permasalahan finansial seperti dalam pemaparan Bung Hendra Sensei diatas?Ternyata sekarang sudah ada produk proteksi dengan nama Kontrak Pertanggungan.Kita dapat membeli saham, obligasi ataupun properti kapan saja semau kita namun tidak dengan Kontrak Pertanggungan ini. Proteksi ini perlu kita miliki saat kita berada dalam usia yang memadai,kesehatan yang memadai serta mempunyai harta yang memadai.Keunggulan dari proteksi ini adalah bebas biaya,bebas sengketa,bebas pajak,proses lebih cepat,tepat sasaran dan likuid.

Ibu Umi Basuki sedang memaparkan materi tentang Maestro Infinite Protection (dok.nfkaafi)
Ibu Umi Basuki sedang memaparkan materi tentang Maestro Infinite Protection (dok.nfkaafi)
Di sesi berikutnya,AXA Finacial melalui Ibu Umi Basuki menerangkan mengenai produk terbaru dari AXA yangberujud Kontrak Pertanggungan yaitu Maestro Infinite Protection (MIP).Produk proteksi terbaru AXA ini hadir menjawab berbagai fakta yang terjadi di tengah masyarakat modern Indonesia seperti fakta bahwa dana pensiun akan habis 9 tahun setelah usia pensiun,hanya 1% orang yang berusia 60 tahun dapat hidup layak dan 75% anak putus sekolah akibat faktor ekonomi. 

Maestro Infinite Protection bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin membelanjakan uang dan ingin tetap sejahtera di masa tua,karena MIP akan membantu untuk :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun