Walaupun kedua peristiwa tersebut,PHK dan meninggal dunia karena kecelakaan hanya simulasi dalam permainan Praxis ini,namun menyadarkan saya bahwa siklus kehidupan ini tidak pasti.Ketika kita mempunyai banyak simpanan baik berupa aset maupun dana tunai,kedepannya bisa saja akan ludes habis tanpa sisa ketika kemalangan datang menyapa kita sewaktu waktu.
Rencanakan Lebih Dengan 3 Pasti
Selain bermain Praxis,dalam acara tersebut hadir pula Bung Hendra Sensei seorang trainer perencana keuangan yang menjelaskan panjang lebar mengenai pengelolaan aset keuangan.Mulai dari penjelasan surat wasiat,hukum waris,aturan perpajakan,simpanan tabungan di bank,investasi di pasar modal dan terakhir proteksi aset.Selain itu juga dijabarkan tentang kendala finansial yang harus dihadapi seperti hutang/janji serta biaya hidup yang semakin naik setiap tahunnya.
Terkait dengan harta waris ini,banyak informasi berharga yang saya dapatkan dari penjelasan Hendra Sensei ini.Sebelumnya begitu banyak kabar tidak sedap terkait sengketa harta waris yang beredar di media online seperti berita seorang ibu berumur 90 tahun di gugat Rp 1 M oleh anak kandungnya,sengketa wasiat harta waris dari mantan pemimpin ternama Singapura,Lee Kuan Yew yang jadi sengketa anak anaknya.Ada lagi berita tentang anak dan menantu yang penjarakan sang ayah di Penjaringan,Jakarta.Dan masih banyak lagi berita kisruhnya harta waris ini. Benar kata Hendra Sensei bahwa harta bisa menjadi "perekat"atau"penyekat"Â keluarga.
Terkait dengan investasi yang terdiri dari dana pensiun,reksadana,obligasi,saham,logam mulia dan properti,Hendra Sensei memaparkan mengenai berbagai peraturan yang fungsinya dapat "mengintip" besarnya kekayaan seseorang seperti PBI no 2/19/PBI/2000,UU no 14/2000,Tax Amnesty, AKASIA (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank) dari Ditjen Pajak, AKRAB (Aplikasi Buka Rahasia Bank) dari OJK, PERPPU no 1/2017 dan PMK no70/2017. Berbagai aturan keuangan tersebut harus kita hadapi karena tahun depan era keterbukaan informasi keuangan sudah mulai berlaku di Indonesia.
Sedangkan dalam aturan perpajakan,Bung Hendra Sensei menerangkan pasal 14 UU no19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai pemblokiran dan atau penyitaan aset jika kita mempunyai hutang pajak diatas 100 juta.Apa saja yang menjadi obyek sita? Yaitu aset likuid/tunai yang terdiri deposito,tabungan,kas setara kas.Yang kedua aset property seperti tanah,rumah dan apartemen.Dan terakhir aset investasi yaitu saham,obligasi dan surat berharga lainnya. Â
Untuk menghindari peristiwa tersebut diatas,kita membutuhkan adanya perlindungan/proteksi. Namun pertanyaannya adalah adakah saat ini produk untuk proteksi harta atas hutang pajak serta permasalahan finansial seperti dalam pemaparan Bung Hendra Sensei diatas?Ternyata sekarang sudah ada produk proteksi dengan nama Kontrak Pertanggungan.Kita dapat membeli saham, obligasi ataupun properti kapan saja semau kita namun tidak dengan Kontrak Pertanggungan ini. Proteksi ini perlu kita miliki saat kita berada dalam usia yang memadai,kesehatan yang memadai serta mempunyai harta yang memadai.Keunggulan dari proteksi ini adalah bebas biaya,bebas sengketa,bebas pajak,proses lebih cepat,tepat sasaran dan likuid.
Maestro Infinite Protection bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin membelanjakan uang dan ingin tetap sejahtera di masa tua,karena MIP akan membantu untuk :