Manusia berencana,namun Tuhan juga yang menentukan.Ungkapan ini sepertinya sudah lazim kita dengar dan mungkin juga sudah ada sejak zaman dahulu kala.Jika kita cermati,ungkapan tersebut sebetulnya mengandung satu pesan tersembunyi; hidup ini penuh dengan resiko.Apa saja resiko tersebut? Banyak sekali daftarnya,mulai dari resiko paling kecil seperti terpeleset di kamar mandi hingga resiko kehilangan harta benda,anggota tubuh bahkan nyawa.
Pertanyaannya sekarang,apakah kita sebaiknya pasrah saja atau melakukan persiapan terbaik untuk berjaga-jaga seandainya resiko tersebut menghampiri kita. Tidak bermaksud berpikir pesimis,tapi sebaliknya justru mengajak kita semua berpikir jauh ke depan.Masih banyak tujuan di depan sana yang masih ingin kita capai dalam hidup ini.Karena itu dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut,seyogyanya kita juga mempersiapkan diri menghadapi sejumlah resiko yang mungkin saja terjadi.
Salah satu antisipasi dalam menghadapi resiko tersebut adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Bagi sebagian orang mendengar kata asuransi mungkin alergi dikarenakan belum mengerti atau mengetahui apa itu asuransi dan pilihan asuransi mana yang tepat untuknya.
Definisi asuransi sendiri adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Selain model asuransi konvensional yang lebih dulu hadir,sejak tahun 1979 telah ada model asuransi baru yaitu asuransi syariah yang cikal bakalnya di negara Sudan dengan berdirinya Islamic Insurance Company. Pada tahun 1992 lahir undang-undang yang mensyaratkan perusahaan asuransi beroperasi dengan prinsip syariah.Sejak saat itu asuransi syariah berkembang pesat diberbagai negara muslim seperti di Bahrain,Malaysia serta di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994. Khusus di Indonesia,sampai triwulan pertama tahun 2014 sudah ada 45 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah (umum dan jiwa) baik itu asuransi syariah (full fledge) maupun cabang syariah dari asuransi konvensional. Asuransi syariah tersebut bernaung dibawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Jadi setiap perusahaan yang memasarkan produk syariah (termasuk asuransi) harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh DSN-MUI.
Syariah itu apa sih?
Syariah merupakan salah satu dari 3 hal penting dalam pengetahuan dasar kandungan ajaran dalam agama Islam.Dua hal penting lainnya yaitu Aqidah dan Akhlak. Syariah mengajarkan hubungan manusia dengan Tuhannya,mengatur hubungan sesama manusia dan mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Dasar hukum syariah adalah Kitab Suci Al-Qur'an dan Hadist Nabi, yang dituangkan dalam Fiqih (penafsiran para ulama atas Al-Qur'an dan Hadist Nabi).
Fiqih sendiri terbagi lagi menjadi 2 hal yaitu Ibadah dan Muamalah.Ibadah adalah hukum/peraturan yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhannya.Sedangkan muamalah adalah hukum/peraturan yang mengatur hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.
Definisi Asuransi Syariah
Asal usul asuransi syariah berasal dari konsep Al-Aqilah. Sebuah konsep saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota suku lainnya, maka saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang (diyat/uang darah) kepada pewaris korban sebagai kompensasi. Saudara terdekat dari pembunuh itulah yang disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariahdibutuhkan,yaitu :