Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IPB mengadakan program tahunan yaitu Mahasiswa Mengabdi Reguler. Program tersebut diikuti oleh beberapa kelompok. Salah satu kelompok yang terlibat berhasil membantu salah satu UMKM binaan di Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yaitu Camilanana yang merupakan produsen makanan ringan berbahan dasar ubi ungu dalam mendapatkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) Pentingnya izin PIRT dalam UMKM adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang dijual, sehingga nantinya pemasaran yang dilakukan akan lebih luas.
“Proses pembuatan izin PIRT yang dilakukan saat ini sangat mudah, hanya melalui website dan mengisikan berkas-berkas yang diperlukan seperti foto produk, foto kemasan, rincian biaya penjualan, dan beberapa berkas lain. Selain itu, proses pembuatan izin PIRT tidak dipungut biaya, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat” ujar salah satu perwakilan kelompok, Maulana Zaki, 10 Desember 2022.
Menurut Zaki, edukasi mengenai pembuatan PIRT perlu dilaksanakan lebih luas di desa-desa yang memiliki UMKM dan produk unggulan, khususnya di Desa Ciherang karena dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat yang masih belum mampu menggunakan teknologi.
Ia berharap ke depannya terjalin kolaborasi yang baik antara pihak IPB dan masyarakat desa untuk mengoptimalkan cara pendaftaran izin PIRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H