Mohon tunggu...
Setya Aji
Setya Aji Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Seorang penulis, fokus pada dunia hukum, politik, Internasional, sosial dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPR Rumah SHGB Ini yang Perlu Diperhatikan

7 Desember 2023   14:34 Diperbarui: 7 Desember 2023   16:23 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah hal yang biasa, karena dijaman ini banyak orang yang tidak mampu membeli rumah secara cash. Tapi jika anda mengambil KPR yang masih SHGB ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Ini karena jika tidak ini bisa berakhibat fatal.

SHGB adalah sertifikat hak guna bangunan, jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah. Nah inilah yang jadi masalah bila tidak diteliti terlebih dahulu oleh pembeli perumahan.

Karena SHGB memiliki beberapa jenis, seperti tanah adalah hasil sewa pada Instansi atau bahkan negara juga tanah SHM "Sertifikat hak milik" yang dikonversi ke SHGB. Jika tanah adalah milik suatu instansi ataupun pemerintah yang disewa maka ketika SHGB habis maka harus tanah tersebut dikembalikan. Berbeda dengan tanah SHM yang dikonversi ke SHGB ini bisa dikembalikan SHM.

SHM dikonversi ke SHGB adalah hal umum serta punya beberapa alasan. Seperti perusahaan yang kepemilikan harus berupa SHGB ataupun tanah SHM yang dibeli orang asing, karena orang asing tidak bisa memiliki SHM sesuai perundangan.

Anda perlu meneliti hal ini terlebih dahulu, jika tidak anda terlanjur KPR tetapi tanah hasil perusahaan properti menyewa maka anda akan rugi jika tidak mengetahui. Hal ini juga mengurangi kemungkinan persoalan hukum karena penipuan, karena harga properti semakin lama semakin mahal di Indonesia.

Cara mengecek adalah lewat BPN yang biasanya dilakukan oleh PPAT/Notaris walau anda dapat mengeceknya sendiri berbekal No Sertifikat. Biaya cek sertifikat juga cukup murah hasil juga cepat didapat.

Jika ternyata tanah adalah hasil SHM yang dikonversi ke SHGB anda bisa melakukan permohonan ke SHM setelah KPR lunas. Permohonan ditujukan ke BPN ada sedikit biaya untuk melakukan hal tersebut. Sebetulnya cukup jarang perusahaan atau perumahan yang menjual perumahan hasil tanah menyewa, tapi mungkin saja ini terjadi dibeberapa tempat karena suatu faktor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun