Penulis : Hernawan
Mengungkap fakta terkait korupsi timah senilai 271T.
Mari kita berpikir cerdas dan logjs,di sosial media mayoritas warga Indonesia berpikir bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan korupsi senilai 271 T, itu merupakan kesalahan besar  cara menyikapi suatu informasi yang beredar di sosial media.
271 T itu bukan berarti uang yang diterima sama Harvey, Helena atau 16 tersangka yang lainnya bos,,!!
Jadi banyak warga Indonesia yang berkomentar di jagad sosial media menyikapi korupsi senilai 271 T,dan kalau dibagikan ke warga masyarakat masing-masing bisa mendapatkan senilai 30 juta rupiah.
Bukan begitu bos cara berpikirnya??,
Jadi begini,angka itu merupakan kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan yang dialami oleh negara.
Karena, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai 271T.
Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Karena gara-gara korupsi ini melibatkan tambang-tambang ilegal
Dan jika kalkulasinya benar meraka menjadi kasus korupsi nomor satu di terbesar di Indonesia berdasarkan kerugian negara.
Di satu sisi per shooting ini kalau di kalkulasi uang korupsi yang masuk ke meraka masih dihitung sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
Pada kenyataannya, uang tunai yang diamankan sebesar 10 Miliar dan SGD 2,5 Juta atau setara dengan 24 Miliar.
Disclaimer : Informasi ini berdasarkan kesimpulan pribadi merangkum berbagai sumber dari internet