Mohon tunggu...
News Sidrap
News Sidrap Mohon Tunggu... Administrasi - Syam

Syahrir syam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Ramadhan, Kapolres Sidrap Imbau Warga Jauhi Petasan

5 Mei 2019   10:37 Diperbarui: 5 Mei 2019   10:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidrap, Jelang Ramadhan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono peringatkan masyarakatnya untuk menjauhi petasan selama bulan suci Ramadhan. Ia mengingatkan, pelanggaran bisa membuat warga berurusan dengan hukum.

"Selama Ramadhan masyarakat diminta untuk tidak menjual dan main petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang sedang beribadah," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/19) siang.

Untuk menertibkan penjualan dan penggunaan petasan yang selama ini biasa marak dimainkan masyarakat pada setiap bulan Ramadhan, pihaknya memerintahkan anggota baik di tingkat Polres maupun Polsek melakukan razia penjualan barang tersebut secara intensif. 

Operasi penertiban penjualan petasan di sekitar kawasan permukiman penduduk, pasar tradisional, dan tempat lainnya akan digalakkan menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Penertiban penjualan dan permainan petasan berdasarkan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena petasan termasuk bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan manusia. Petugas yang melakukan razia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api yang dijual di pasaran dan di gudang milik distributornya.

Jika dalam operasi penertiban ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan dalam jumlah berapapun, barang dagangannya akan disita akan dan pemiliknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

"Melalui operasi penertiban petasan dan penegakan hukum itu diharapkan pada bulan suci Ramadhan Mei 2019 ini masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan," tutup Budi Wahyono (rir)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun