Mohon tunggu...
Tatang Sahaeri
Tatang Sahaeri Mohon Tunggu... -

newsaynow

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia Butuh Komisi Perlindungan Tenaga Kerja

2 Oktober 2014   07:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jakarta, 02 Oktober 2014

Semakin besarnya angka pengangguran di negara kita tercinta Indonesia menyebabkan semakin kecilnya angka penerimaan tenaga kerja di sebuah perusahaan. Dengan begitu akan terjadi penerimaan lowongan kerja yang hanya sekedar ingin mencari keuntungan (menipu) bahkan akan banyak perusahaan yang tidak resmi atau tidak memiliki ijin bermunculan. Bahkan akan ada perusahaan yang dapat mempekerjakan pekerja dengan membuat aturan perusahaan sendiri yang akan merugikan pekerja itu sendiri. Maka dari itu sepertinya Indonesia masih perlu dan butuh membuat Komisi Perlindungan Tenaga Kerja yang bisa melindungi para pekerja apabila terjadi hal yang merugikan pekerja. Memang kalau kita pikir kita telah memiliki Departemen Tenaga Kerja (DEPNAKER) akan tetapi memang depnaker akan menyarankan untuk membentuk Serikat Pekerja pada perusahaan karena telah diatur dalam undang-undang. Bagaimana jika ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki banyak karyawan atau hanya minim tenaga kerja ? maka biasanya perusahaan akan berkata "anda mau kerja silahkan kalau tidak mau keluar" dari sini harus kita benahi dunia tenaga kerja kita jangan sampai terjadi kembali seperti pada pabrik panci waktu lalu.

Mungkin prosedur yang harus diambil jika ada laporan masuk bisa merahasiakan pelapor lalu melakukan audit untuk membuktikan laporan jika benar sesuai laporan pemilik perusahaan harus dipidanakan dan mengganti kerugian jika tenaga kerja itu dirugikan secara materi. Maksud dari kata-kata mengganti kerugian seandainya pekerja bekerja melebihi jam kerja maka dihitung lembur dan perusahaan harus membayar lembur tersebut, Dengan demikian perusahaan dan pemilik tidak dapat menuding siapa yang menjadi pelapor. (tatang.s)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun