Mohon tunggu...
Newsantara
Newsantara Mohon Tunggu... -

Portal Informasi Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Keyakinan Orang per Orang

28 Januari 2016   07:56 Diperbarui: 28 Januari 2016   08:28 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Newsantara – Pengamat Sosiologi Agama, Ahmad Zainul Hamdi berpendapat bahwa dalam hal berkeyakinan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. 

“Opini yang terbentuk Gafatar adalah aliran sesat. Tapi nggak pernah ada penjelasan dari pemerintah. Sisi ajaran sesatnya harus dibuka,” ujar pria yang akrab disapa Inung kepada sindonews.com, Kamis (21/1/2016). 

Pria yang baru saja meraih gelar doktor Sosiologi Agama di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) tersebut berpendapat bahwa keyakinan seseorang tidak bisa dipaksakan bahkan negara sekalipun. 

Menurutnya, selama ini orang-orang eks pengikut Gafatar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Justru upaya pemerintah dengan memulangkan paksa eks Gafatar ke kampung halaman akan menambah masalah baru. 

“Misalnya, aku berpindah ke Sumatera. Di situ aku merasa nyaman. Tapi tiba-tiba dipaksa kembali ke kampung halaman oleh Negara. Apa ini tidak konyol. Orang berpindah tempat ke tempat yang lain boleh saja asal tidak melawan hukum,” ujarnya. 

Ia juga menyayangkan dengan sikap negara yang cenderung memberikan pembiaran ketika terjadi pembakaran pemukiman eks pengikut Gafatar di Km 12, Moton Panjang, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat pada hari Selasa, (19/1/2016) 

Sumber: sindonews.com (21/1/2016)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun