Mohon tunggu...
News tujuh
News tujuh Mohon Tunggu... Jurnalis - Perusahaan Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Introvert

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pembeli Rumah di KPKNL?

12 April 2023   09:46 Diperbarui: 12 April 2023   09:47 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rudi (pemenang lelang).Foto : Dok Pribadi

Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu, bagaimana kekuatan hukum pembelian rumah yang dilelang eksekusi?

Selain itu, patut digarisbawahi, dalam hal pembeli membeli rumah barang rampasan negara yang dilelang eksekusi melalui KPKNL, penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan Tata Usaha Negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang.
Pernyataan pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penjual dan bermeterai.

Seperti yang terjadi di Kota Madiun,Akhmad Rudi Supriyadi (60) seorang pensiunan mantri kesehatan di Kecamatan Sawahan Kota Madiun,telah berhasil memenangkan hasil lelang dua buah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dengan masing masing di harga lelang senilai Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah )dari KPKNL yang berada di Jalan Serayu Kota Madiun.

Tapi hasil lelang yang terjadi di tahun 2021 sampai sekarang,Rudi tidak bisa memiliki hak rumah atas lelang tersebut.

"Awal mulanya saya dapat kabar dari Bank PNM bahwa ada rumah yang akan dilelang dan telah masuk ke KPKNL,tidak berpikir panjang saya langsung hubungi dan melaksanakan proses lelang tersebut hingga saya memenangkan kedua rumah tersebut,setelah saya lunasi,kemudian saya berangkat ke Bank PNM dan diserahkan itu sertifikat",katanya ,Selasa (11/04)

Tetapi setelah berjalan dua tahun ini Rudi tidak bisa memiliki rumah itu,hanya memiliki sertifikat rumah saja yang masih atas nama pemilik sebelumnya.

Terkait proses bagaimana bisa terjadi rumah yang sertifikatnya telah disita oleh Bank PNM dan akhirnya masuk ke KPKNL Rudi hanya mengetahui bahwa sang pemilik rumah awalnya telat mengangsur hingga akhirnya masuk ke ranah lelang, (bersambung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun