Pemilu 2024 di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, disibukkan oleh upaya penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pada Senin (12/02/2024), Bawaslu Kabupaten Batu Bara terus mengkoordinir proses penertiban APK sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemungutan suara pada 17 Februari mendatang.
BATUBARA, - Hari kedua masa tenangMenurut Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Amin Rais Harahap, S.Hi.,M.H., proses penertiban APK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 11 Februari di enam kecamatan, sementara tahap kedua dilaksanakan pada hari ini, melibatkan enam kecamatan lainnya. Wilayah-wilayah yang menjadi sasaran penertiban mencakup berbagai tempat, mulai dari pohon dan tiang, hingga pekarangan rumah warga dan baliho di pinggir jalan.
"Dalam upaya menjaga kelancaran proses penertiban, Bawaslu Kabupaten Batu Bara telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 12 camat, serta melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa," ujarnya.
Amin Rais Harahap, S.Hi.,M.H., juga menegaskan bahwa tim kampanye atau Calon Legislatif (Caleg) yang ingin menurunkan APK-nya sendiri diperbolehkan, bahkan diapresiasi atas kerjasamanya dalam menjaga ketertiban. Pada hari terakhir masa tenang, yang jatuh pada tanggal 13 Februari, tim penertiban akan membersihkan sisa-sisa APK yang mungkin masih tersisa dari penertiban sebelumnya.
Ditegaskan kembali oleh Amin, bahwa selama masa tenang Pemilu 2024, yang dimulai sejak 11 Februari, tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
"Kami mengajak semua pihak, termasuk partai politik, tim kampanye, Caleg, dan masyarakat Kabupaten Batu Bara, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesuksesan Pemilu 2024," tadasnya.
Dengan demikian, upaya penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dalam menjalani masa tenang menuju pelaksanaan Pemilu yang berintegritas dan adil. (Putra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H