Mohon tunggu...
Putra Arissandi Sianipar
Putra Arissandi Sianipar Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kontrol Sosial : Merupakan konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial, agar setiap insan berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Rakor Bawaslu Batu Bara Siapkan Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

7 Februari 2024   15:49 Diperbarui: 7 Februari 2024   15:53 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Anggota Bawaslu Batu Bara, Mukhsin Khalid, saat memberikan materi di Aula Hotel Singaporepand, Rabu (07/02/2024), (Dokpri).

BATUBARA, Kompasiana.com - Bawaslu Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Singaporeland Kecamatan Sei Balai pada Rabu, (07/02/2024). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Panwaslu Kecamatan dan seluruh PKD se-Kabupaten Batu Bara, serta KPU Batu Bara dan pihak Satpol PP sebagai narasumber.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan masa tenang menjelang Pemilu 2024. Menurut Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Mukhsin Khalid, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap tahapan pengawasan masa tenang.

"Masa tenang Pemilu 2024 akan segera digelar, oleh karena itu, kami melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menambah pemahaman bersama, mulai dari tingkat Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)," ungkap Mukhsin Khalid.

(Anggota KPU Batu Bara, Burhan, S.Pd.i hadir sebagai narasumber, memberikan materi di Aula Hotel Singaporeland, Rabu (07/02/2024),(Dokpri).
(Anggota KPU Batu Bara, Burhan, S.Pd.i hadir sebagai narasumber, memberikan materi di Aula Hotel Singaporeland, Rabu (07/02/2024),(Dokpri).

Dalam penjelasannya, Mukhsin menegaskan bahwa masa tenang dimulai setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari, tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Salah satu fokus rapat koordinasi adalah mengenai penertiban APK. Mukhsin menjelaskan tugas dan wewenang PKD dan PTPS dalam penertiban APK, di mana Bawaslu hanya berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana penertiban.

Dalam rangka penertiban APK, Satpol PP akan turut serta dengan melibatkan 128 personil Satpol PP dan 20 personil Damkar yang akan diperbantukan. Fanwi, Sekretaris Satpol PP, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan fokus pada APK yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Batu Bara. Sebagai bagian dari persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu, semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi khususnya di Kabupaten Batu Bara. (Putra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun