Mohon tunggu...
Nurul Anisa
Nurul Anisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang memiliki hobi mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Mana Ada Judol di Situ Ada Pinjol

29 Oktober 2024   09:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:35 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini judi online dan pinjaman online terbilang masih marak dikalangan masyarakat. Banyak yang mengira bahwa judi online adalah salah satu cara untuk mendapatkan uang lebih banyak. sehingga banyak yang penasaran dan akhirnya tidak bisa berhenti bermain.

Ketika uang habis untuk berjudi maka pilihannya adalah pinjaman online, karena akses dan mekanismenya pun terbilang mudah. Karena itu banyak orang yang tergiur sehingga melakukan pinjaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak memungkiri judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) saling berkaitan. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan banyak pengguna judi online yang mendapatkan dananya lewat pinjaman online, khususnya yang ilegal. 

"Saya bilang bahwa judol dan pinjol itu adik kakak. Sebab, hasil tracking menemukan ada keterkaitan antara judol dan pinjol. Jadi, kalau mau judol, mereka tahu pengguna perlu duit dan kalah, dikejar, lalu ditawarkan. Metodenya seperti itu. Itu pinjol-pinjol untuk memangsa para pemain judol," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (11/9).

 

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Sejak 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp 517 triliun. Dia bilang angka itu sangat mengkhawatirkan.

Dampak dari judi online dan pinjaman online ini sangat serius terhadap mental akibat hutang menumpuk, masalah keluarga dan pekerjaan, serta kerugian yang signifikan bahkan bisa berpengaruh terhadap digital trust dan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan seperti penguatan regulasi fintech, penegakan hukum, soasialisasi bahaya judol dan pinjol ilegal, serta penyediaan akses keuangan legal yang mudah. Agar masyarakat memahami bahwa hal tersebut ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun