Mohon tunggu...
Dul Kemot
Dul Kemot Mohon Tunggu... -

~ Termerimiekasie Nama : Pairin Dul Kemot. Hanya berusaha menjadi Guru SLBT (Sekolah Luar Biasa Terbuka) yang baik, Menulis untuk mencerahkan 10 Orang Pembaca Saja.!! Delected Article No problem,(memang tugas admin untuk selalu kondusif) suspended juga No Problemo.namanya juga SLB

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok di Ujung Tanduk, UU ITE dan KUHP pencemaran Nama Baik Menunggu?

4 Februari 2017   02:55 Diperbarui: 4 Februari 2017   03:10 1526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah lama kita tidak mendengar tentang orang yang terkena masalah kasus pidana pencemaran nama baik,karena yang ada saat ini adalah tentang UU ITE yang mengatakan tentang hoax-hoax saja, bila merunut tentang isu yang di lepaskan oleh Ahok dan pengacaranya, menurut beberapa kompasianer jelas itu merupakan sebuah isu, dan sudah pasti hoaxx, karena hoax adalah kabar bohong.

Saya ingin bertanya kepada pembaca,bisakah Ahok terkena laporan pencemaran nama baik? tentu dengan di dahului Laporan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada kepolisian, mengingat saya bukan ahli hukum, maka saya bertanya kepada pembaca.silahkan di jawab.

A.Bisa

B.Tidak Bisa.

Jika jawabanya A. maka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bisa di mintai keterangan oleh pihak kepolisian.tentu SBY terlebih dulu melaporkan Ahok.

Jika jawabanya B. maka maka ada pertanyaan susulan.bisakah Ahok di tuduh menyebarkan kabar hoax? kita simak kalimat Ahok yang di muat oleh media kompas saat sidang.

saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,' Saksi jelas menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres SBY dan tanggal 6 Oktober pukul 10.16 WIB ada bukti minta pertemukan saudara dengan Agus-Sylvi. Saudara sudah tidak pantas jadi saksi karena tidak objektif dan mengarah dukungan pada paslon satu," Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)

pada perkataan ahok jelas meuduh saksi (Ma'ruf Amin) berbohong dan menuduh saksi mendukung paslon 1. juga menyebut nama SBY. apakah jika ini tidak bisa di buktikan ahok bisa terkena UU ITE?  

A.Bisa

B.Tidak Bisa.

Sebagai orang awam yang tidak mengerti hukum saya mengharapkan pendapat dari pembaca yang budiman baik hati dan tidak sombong. untuk saat ini itulah pertanyaan saya, jadi kita fokus pada asal muasal permasalahan dahulu, agar tidak melompat-lompat. untuk urusan isu SBY Jokowi akan saya tanyakan pada kesempatan berikutnya setelah ini terjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun