Mohon tunggu...
Johar Dwiaji Putra
Johar Dwiaji Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai

Alumni Ilmu Komunikasi. PNS dan staf Humas.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Tampil di Program Dialog Interaktif RRI Bukittinggi

10 Juli 2024   08:03 Diperbarui: 10 Juli 2024   08:18 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta memenuhi undangan Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi pada Senin (8/7/2024). Afrison selaku Ketua Pokja Pengembangan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan menjadi salah seorang narasumber pada dialog interaktif yang mengudara melalui RRI Bukittinggi Programa 1.

Programa 1 merupakan siaran RRI Bukittinggi yang menyasar segmen semua lapisan masyarakat. Acara yang disajikan Programa 1 pun beragam, mengingat segmennya yang menyentuh semua lapisan usia. Salah satu programnya adalah dialog interaktif, yang menghadirkan beragam narasumber dengan topik bahasan yang variatif dan aktual.

Bertepatan dengan momen Hari Pustakawan Nasional yang jatuh pada 7 Juli, dialog interaktif kali ini mengusung tema "Peran Pustakawan dalam Peningkatan Literasi Masyarakat". Dialog yang dipandu Muthia Utami ini tidak hanya menghadirkan Afrison dari UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, namun juga menghadirkan Muhammad Subhan. Dialog interaktif berlangsung selama satu jam, dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Sesuai tema yang diusung, dialog interaktif berfokus membahas sejumlah isu terkini terkait peningkatan literasi di masyarakat. Khususnya terkait peran pustakawan yang ada di berbagai lembaga perpustakaan. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Salah satu yang disampaikan Afrison dalam dialog adalah, bagaimana Perpustakaan Nasional telah berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi segenap masyarakat. Di antaranya melalui penyediaan bahan pustaka berbasis digital, yang bisa diakses oleh masyarakat melalui aplikasi yang bisa diunduh di gawai.

Pic source: dok. pribadi
Pic source: dok. pribadi

Tidak hanya itu, melalui program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) lembaga perpustakaan mewujudkan konsep "jemput bola" kepada masyarakat. TPBIS diimplementasikan ke dalam berbagai kegiatan yang bisa memberikan pengetahuan dan skill baru kepada masyarakat, yang tujuannya supaya mereka bisa mengembangkan dirinya. Harapannya, program TPBIS bisa menghasilkan dampak positif dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara signifikan.

Sebagai pegiat literasi, Subhan menyampaikan pandangan yang menarik dalam dialog kali ini. Menurutnya, konsep inklusi sosial juga bisa diterapkan di Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Sebagai figur yang aktif di forum TBM, Subhan mengimbau para pengelola taman bacaan agar lebih kreatif dalam menjangkau segenap masyarakat.

Konsep inklusi sosial yang diterapkan di TBM ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bagaimana TBM dapat melontarkan berbagai program atau inovasi, yang sanggup memberikan impact positif. Misalnya pelatihan terkait bidang tertentu. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih tertarik dan bergairah untuk beraktivitas di TBM. TBM mesti berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, untuk bahu-membahu meningkatkan mutu literasi masyarakat.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun