Mohon tunggu...
Neuneu Nurcahyani
Neuneu Nurcahyani Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Kuningan-Jawabarat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UMKM Mendorong Perekonomian Indonesia

13 Juni 2021   20:35 Diperbarui: 13 Juni 2021   20:47 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini dikalangan masyarakat pedesaan banyak peminat untuk mendirikan Usaha kecil-kecilan. tak kalah saing seperti di kota-kota. Namun sebagai pendiri usaha tentunya kita harus mempunyai izin usaha atau sering disebut IUMK.

IUMK adalah tanda legalitas pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro.

Syarat pengajuan IUMK  yaitu:

1.Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi

2.Fotokopi KTP dan KK

3.Pas foto berwarna 2 lembar

4.Formulir IUMK yang telah diisi sebelumnya

Apa saja keuntungan kita mempunyai izin usaha?

1.Dengan memiliki izin usaha kita dapat menjalankan usaha secara aman.

2.Dapat memudahkan dalam mengembangkan usaha.

3.Memudahkan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun