Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polisi Itu Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara

17 Februari 2015   21:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:01 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan hakim SR dalam putusan pra-peradilan BG  yang menyatakan bahwa Polisi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara, dapat dibaca bahwa BG bukanlah penegak hukum dan bukan penyelenggara negara membuat rancu soal kedudukan Polisi dalam pemerintahan.

Jika melirik tupoksi dari Polri yang menyatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia."

yang ditulis sebagai penegak hukum dan juga pemerlihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diartikan sebagai penyelenggara negara krn bagian dari pelayanan publik, maka perlu dipertanyakan pernyataan Hakim SR tentang posisi BG sebagai bagaian kesatuan Kepolisian RI.

Selain itu, Polisi sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat, polisi diberi ruang oleh hukum untuk mengambil berbagai tindakan yang diperlukan menurut pertimbangan sesaat pada waktu kejadian berlangsung. Berdasarkan kewenangan tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan tindakan kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Polisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada setiap warga masyarakat yang mengetahui jalannya suatu peristiwa kejahatan, untuk dijadikan saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersangka pelaku kejahatan.

Kalau BG saja tidak disebut kedua-duanya maka bagaimana dengan seluruh polisi di Indonesia - hal ini perlu dipersoalkan dan dilihat kembali putusan dari hakim SR - bukankah pernyataan hakim SR mencoreng kredibilitas kepolisian selama ini sebagai penegak hukum, yang sudah disejajarkan dengan penegak hukum lainnya.

Kinerja yang selama ini dilakukan bersama-sama penegak hukum lainnya dalam memberikan keamanan nasional bahkan turut berpartisipasi dalam kancah International menjadi aneh ketika dibantah dengan pernyataan hakim SR.

Entah mendapat inpirasi dari mana, hakim SR bisa menyatakan  posisi atau kedudukan Polisi dalam pemerintahan bukanlah penegak hukum atau penyelenggara negara, yang pasti pernyataan tersebut harus ditarik dan diluruskan terkait kedudukan Polisi. Jika tidak maka, perlu dipertanyaan tupoksi polisi yang selama ini berlangsung. Agar semua menjadi lurus dan benar.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun