Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengapa Putusan Bagi Koruptor Dianggap Tidak Memberi Efek Jera

2 September 2014   15:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:50 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan hakim tipikor kemarin sore atas Ibu Ratu Atut C.  divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.  Kisah putusan Ibu Ratu Atut dapat mengambarkan masih rendahnya kualitas putusan hakim tipikor dalam memberikan efek jera bagi koruptor.

Jika kita lihat kerugian negara

Menurut BPK (yang disadur dari merdeka.com) menemukan dugaan kerugian negara akibat dari penyelewengan tersebut mencapai Rp 1 triliun. Yakni pada tahun 2007, ditemukan indikasi kerugian negara nilainya mencapai Rp 731,36 miliar. Kemudian, dalam LHP BPK 2008 ada 17 temuan dengan dugaan kerugian negara Rp 197,72 miliar. Tahun 2009 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 13,08 miliar dan LHP BPK 2010 sebesar Rp 16,89 miliar.

Hampir 1 Triliun kerugian negara - dimana semua uang tersebut adalah uang rakyat dan dapat digunakan untuk pembangunan provinsi Banten pada lingkup kecil dan nasional pada lingkup besar.

Jika kita bandingkan antara uang hilang dengan putusan - jelas dari segi keuangan: uang negara yang hilang tidak dapat mengembalikan secara signifikan. Kekayaan yang tersisa hasil korupsi dianggap apa? uang hilang oleh negara? JIka kita mau sungguh-sungguh mau memperbaiki perekonomian negara kita, hasil kekayaan dari koruptor yang triliniun'an tersebut asal diambil semua dan dikembalikan kekeuangan negara bisa dapat membantu menggerakan cash flow negara.

Bayangkan sudah mengambil uang negara, lalu tidak ditagih semua, masih ada sisanya lagi sekitar 800 M (jika dihitung kasar dari 1 T - 2 M) lalu hanya 4 tahun penjara yang kurangi (masa tahanan, nanti dikurangi kelakuaan baik, 17 agutusan, lebaran, berobat, sosialisasi) - paling juga tinggal 2,5 tahun.. *cepet banget kan

Lalu apakah hal ini malah tidak memicu orang lain menjadi koruptor. Wong mereka sangat dimanja di dunia hukum.

Sungguh putusan hakim tipikor mengecewakan. jika Hakim tidak berani memutuskan terhadap putusan yang tidak populer seperti 15 tahun, harusnya hakim putuskan untuk mengambil semua kekayaan korupsi tersebut 1 Triliun. Hakim juga harusnya memiliki persepsi sosial - bahwa kekayaan tersebut jika dialihkan untuk program pengentasan kemiskinan atau perbaikan infratruktur pasti membantu negara ini lebih baik.

-- jika mau mengatakan keadilan, jangan berbicara di atas uang, tapi berbicara dari sosial --

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun