Akhir-akhir ini berbagai pemberitaan terkait kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan mulai terkuak dari berbagai pemberitaan media. Sebagai contoh adalah kekerasan di JIS, di SMU 3 Jakarta. Memang Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan selalu membuat kita terhenyak. Kita terkejut dan marah, tidak bisa menerima kenyataan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang kepadanya kita percayakan.
Lalu bagaimanakah untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai agar lembaga pendidikan dapat melakukan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya. DAN mengembalikan citra lembaga pendidikan sebagai tempat untuk mendidik ke arah yang baik.
Disini dibutuhkan kerjasama dari semua stakeholder untuk dapat melakukan pencegahan itu sendiri. Jangan malas mencari informasi untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan itu sendiri,berdasarkan BPS Banyak kejadian kekerasan terhadap anak baik di perkotaan dan perdesaan ternyata penyebabnya karena: ketidakpatuhan, yakni 51,9% (Perkotaan 47,4%; Perdesaan 54,9%) sedangkan faktor ekonomi yang dianggap oleh banyak pihak ternyata hanya sekitar 9,9% (Perkotaan 10,2%; Perdesaan 9,7%) sebagai penyebab kekerasan. Penyebab lain terjadinya kekerasan terhadap anak adalah perilaku buruk 18,7% (Perkotaan 18,7%; Perdesaan 13,7%) dan cemberut 4,8% (Perkotaan 5,7%; Perdesaan 4,3%).
Dari data tersebut, dapat  ditelusuri siapa pelaku kekerasan. apakah guru/anak sekolah/atau teman/orang disekitar lingkungan pendidikan atau ternyata dampak dari kekerasan dalam rumah tangga seperti orang tua yang kerap melakukan kekerasan terhadap anak sehingga anak melakukannya terhadap orang lain.
Dari hal-hal tersebut, maka lembaga pendidikan dapat melakukan pendidikan tambahan atau sosialisasi dilingkungan pendidikan dengan melibatkan seluruh stakeholder seperti: mengadakan seminar terkait tidak boleh bullying dengan melibatkan pakar dan tanya jawab, dapat juga melakukan law enforcement dengan mensosialisasikan bahwa setiap murid yang terkena kekerasan wajib lapor dan nama mereka dirahasiakan setelah itu diambil tindakan, pakai cctv, menempelkan poster terkait larangan kekerasan, memberikan angket kepada murid dan menjamin kerahasiaan, membuka sms gratis untuk para murid dan siapa saja yang melaporkan kekerasan dan sebagainya.
Membangun komunikasi yang baik antar pihak juga akan menjadi sarana yang efektif untuk pencegahan kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan. Dengan membangun komunikasi diharapkan dapat mengembalikan citra lembaga pendidikan - agar meningkat kembali tingkat kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H