Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mekanisme Pensiun Masih Tidak Memberikan Keadilan bagi Pekerja Swasta

22 Oktober 2024   11:36 Diperbarui: 22 Oktober 2024   11:46 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia memiliki tenaga kerja yang sangat besar dari negara-negara ASEAN lainnya. Pekerja yang paling banyak jumlahnya ada pekerja swasta yang menurut BPS tahun 2023 hampir 145 juta pekerja termasuk BUMN, dibanding pekerja ASN yang hanya 4 jutaan lebih. 

Akan tetapi pekerja swasta mendapatkan perhatian kecil terutama terkait pensiun dibandingkan mekanisme pensiun ASN, DPR bahkan Presiden, padahal pekerja swasta yang besar memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sebagai perbandingan pensiun: DPR baik ketua sampai anggotanya menurut mendapatkan pensiun seumur hidup berdasarkan UU 12/80. Uang pensiun didapat dari pembiayaan negara dan tidak dipotong dari gaji pegawai seperti yang dialami oleh pegawai swasta. Ketentuan pensiun juga dihitung bukan berdasarkan gaji bulanan seperti pegawai swasta.

Kemudian presiden mendapatkan uang pensiun tiap bulan hampir 62 juta lebih dari negara bagaimana hitungan jumlah itu didapat dan apakah dana pensiun itu dipotong dari gaji juga tidak terlalu transparan.

ASN memiliki pensiun seumur hidup dan jika sudah meninggal maka spouse akan menerima pensiun dari istri/suami yang sudah tiada. Pembayaran pensiun top up dari gaji yang dibayarkan oleh APBN/D.

Berbeda dengan pegawai swasta, dana pensiun diambil dari gaji yang seolah olah top up dari perusahaan; kemudian dikelola oleh pemerintah yang dikenal dengan jaminan hari tua, kemudian dapat diambil ketika pensiun, jumlah dana pensiun hitungan telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah semakin kecil gaji semakin kecil dana yang ditabung perusahaan untuk jaminan hari tua. 

Perbedaan mekanisme dana pensiun bagi pegaaai swasta sebenarnya dirasa tidak memberikan keadilan bagi pegawai swasta karena dapat menimbulkan jumlah kemiskinan bagi pegawai swasta yang pensiun. Setelah pensiun pegawai swasta tidak dipelihara baik negara dan perusahaan seperti pensiunan ASN, DPR bajakan presiden sehingga pegawai swasta yang telah pensiun berdampak terhadap masa depan keluarganya. Untuk itu, menteri tenaga kerja yang baru diharapkan dapat meninjau kembali pola mekanisme pegawai swasta khusus pensiun untuk bagaimana pensiun pegawai swasta dapat mirip seperti mekanisme DPR, ASN bahkan presiden yaitu "benar 2x memberikan jaminan hari tua".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun