Tanggal 10 Februari merupakan kampanye akbar semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, padahal kita tahu bahwa 10 Februari merupakan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Raya Imlek.Â
Seperti kita ketahui bahwa hari Raya Implek merupakan salah satu hari raya agama Konghucu. Dimana perayaan ini dilakukan ritual keagamaan dan juga saling berkunjung kekeluarga. Walau komunitas pemeluk agama Konghucu jumlahnya sedikit atau yang merayakan jumlah sedikit di Indonesia akan tetapi kampanye akbar yang ditetapkan oleh KPU merupakan bukti ketidakpekaan KPU terhadap keragaman agama di Indonesia.Â
Diharapkan 5 tahun mendatang KPU dapat menjadwalkan kampanye Akbar bagi para calon tidak saat acara keagamaan manapun agar memberikan ruang bagi yang melaksanakan perayaan dengan khusuk dan damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H