Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Melaksanakan Artikel 35 UNCAC untuk Memberikan Efek Jera terhadap Koruptor: Kompensasi bagi Korban Korupsi Covid-19

6 Mei 2020   13:59 Diperbarui: 6 Mei 2020   14:01 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia belum melaksanakan artikel 35 yaitu pemberian kompensasi terhadap korban korupsi. Dimasa pandemic covid-19 ini, dimana Pemerintah menanggarkan anggaran yang besar untuk Rp. 405 T yang dikeluarkan untuk penanganan covid-19 plus dengan anggaran lainnya seperti dana desa untuk covid19, crownfunding yang dilakukan masyarakat dan dana negara donor. Anggaran yang besar tersebut dinilai oleh masyarakat dikelola dengan tidak akuntabel dan transparan. Dengan system pengelolaan seperti itu, sudah diperkirakan bahwa anggaran covid-19 rentan terhadap korupsi.

Sebagai Lembaga yang berada diujung tombak pencegahan dan pemberantasan korupsi, seharusnya Komisi Pemberantaan Korupsi bekerja dengan sistem berkepihakan terhadap masyarakat. Pernyatan pimpinan KPK terkait dengan hukuman mati bagi koruptor dana covid19 dipandang tidak cukup kuat karena di Indonesia sendiri belum ada contoh putusan tersebut. Beberapa kali koruptor dana bencana hanya mendapatkan sanksi denda dan sanksi hukuman badan. 

Untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, penting KPK untuk melaksanakan artikel 35 dalam UNCAC dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa koruptor "harus memberikan kompensasi kepada korban hasil kejahatan korupsi". Hal ini penting bagi KPK untuk mempertimbangkan dan memberlakukan artikel 35 ini. Bayangkan saja jika ada koruptor atas anggaran covid19 tersebut, maka KPK harus menghitung terlebih dahulu berapa banyak yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi tersebut, dan bagaimana dampak dari tindak pidana korupsi anggaran covid-19 dan semua itu harus dihitung berdasarkan perhitungan ekonomi. Hasil perhitungan tersebut, haruslah menjadi tuntutan KPK atas nama masyarakat korban korupsi dalam persidangan yang harus diperjuangkan untuk digantikan oleh tersangka korupsi. Maka jika putusan hakim, berpihak kepada masyarakat, maka dapat dipastikan koruptor akan mengganti uang kompensasi lebih banyak dari uang yang diambil olehnya. Dan selanjutnya uang pengantian tersebut,diberikan kepada masyarakat langsung untuk melanjutkan hidup dan membangun daerahnya.

Dengan demikian, KPK dapat dinilai benar-benar bekerja untuk bangsa, dan koruptor benar-benar akan dimiskinkan dan menerima efek jera dari tindakan yang merugikan banyak pihak.

Semoga bangsa ini bebas dari covid-19 dan korupsi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun