Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Perempuan Sedunia: Menuntut Perpu KPK

8 Maret 2020   10:18 Diperbarui: 8 Maret 2020   10:18 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

D hari perempuan sedunia tanggal 8 Maret ini, perempuan sedunia menyadari bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan perempuan. Di Indonesia, korupsi merupakan kejahatan extraordinari ini membuat hak perempuan hilang dan bahkan kejahatan ini tidak saja berdampak kepada perempuan akan tetapi kepada anak-anak mereka juga.

Bahkan negara sendiri tidak pernah memikirkan untuk memberikan kompensasi kepada perempuan korban kejahatan korupsi. Korupsi lebih dilihat suatu tindak pidana elit tanpa melihat dampak dari tindak pidana tersebut memapar perempuan yang hidup di desa atau diujung batas hutan yang jauh dari hiruk pikuk keramaian kota.

Korupsi juga berkontribusi terhadap ketimpangan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki terkait korupsi di hak dasar; kesempatan perempuan untuk mengakses kesehatan, pendidikan serta bekerja membuat perempuan menjadi terpinggirkan oleh karena korupsi .

Untuk mendorong kesetaraan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, maka pencegahan dan pemberantasan korupsi penting untuk dilakukan secara bersama, akan tetapi melihat pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Pemerimtah dan Legislatif pada bulan Desember 2019 dengan pe revisi UU KPK membuat perjuangan perempuan semakin panjang untuk mendapatkan keadilan dan kesetaraan.

Untuk itu, dihari ini pada tanggal 8 Maret, perempuan Indonesia menyerukan untuk Pemerintah sebagai negara yang bertanggung jawab dalam memastikan setiap orang me dapatkan haknya, menjamin hak setiap orang dan menyediakan akses setiap orang untuk mendapatk dan menikmati hak nya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah KPK dengan memulihkan kembali tugas dan fungsi KPK serta memgembalikan idenpendensi KPK agar korupsi benar-benar dapat dicegah dan dihapuskan.

Sebagai anak bangsa, perempuan juga memiliki kewajiban memastikan Pemberantasan korupsi berjalan dengan baik di Indonesia agar tidak ada lagi hak perempuan yg hilang karena tindak pidana korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun